PAREPARE,Lingnusa. Com – Ahli Waris Lahan SMPN 9 Kota Parepare, Muhammad Ikhsan mengaku heran dengan sikap Pemerintah Kota Parepare yang kerap mendegungkan prinsip 3 T yakni Taat asaz, Taat administrasi dan Taat anggaran. Itu nyatanya tak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Hari ini Satpol PP membuka gembok yang kami pasang kemarin. Namun itu akan kita lakukan lagi dan lagi,”tegas cucu dari ahli waris Alm La Maroneng, Muhammad Ikhsan, Senin, 5 Juni 2023 di Warkop 588.
Selain itu, lanjut Ikhsan, terkait persoalan terbitnya sertifikat hak pakai pada tahun 1999 juga dipertanyakan. ” Apa dasar pemerintah kota menerbitkan sertifikat itu, disini bisa dinilai ada kolusi dalam pembuatannya alias bodong. Karena tak melibatkan ahli waris,”jelasnya.
Ia pun menjelaskan, perihal telah terbitnya putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare pada Rabu, 16 Juni 1981 yang ditandatangani pelaksana eksekusi Panitera Pengganti PN Parepare, Nawas AK, Kepala Lingkungan Kampung Baru, Puang Cara, Kepala Kecamatan Bacukiki, Kepala STN, Abd Rachim serta lima saksi diantaranya, Abd Gani SH, Tadjuddin Paroka serta Ratimi Machmud dan beberapa nama lainnya.
Dalam putusan yang mengacu pada daftar perdata No.51/1952/Parepare mengikuti putusan Mahkamah Agung tertanggal 16 April 1981 agar dijalankan dan dieksekusi dalam delapan hari. “Mengingat lahan tersebut digunakan sebagai sarana belajar mengajar maka keluarga Alm La Maroneng kala itu tak menindaklanjuti, namun dengan perjanjian bersama pihak sekolah (STN-red),”tutupnya.
*Segel Dibuka Satpol PP
Pemerintah Kota Parepare secara tegas melakukan pembongkaran segel sekolah yang dilakukan oleh pihak yang diklaim sebagai penggugat. Terlihat petugas Satpol PP diback up oleh anggota Polri turun bersama-sama untuk memastikan proses belajar mengajar di SMPN 9 Parepare tetap berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris mengaku pihaknya turun untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung. Termasuk melibatkan petugas untuk membuka segel pagar yang dilakukan penggugat.
“Semua warga negara dilindungi haknya termasuk yang penggugat, tapi semua harus melalui proses hukum, ketika penggugat merasa memegang bukti-bukti, maka seharusnya bukan dia yang segel. Ini harus melalui proses pengadilan dan ekseskusi pengadilan melalui paniteranya, maka dia yang segel. Biar penggugat tinggal duduk manis dirumahnya,” kata Arifuddin kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.
Arifuddin menjelaskan, masalah ini sudah pernah terjadi sebelumnya, bahkan pada saat itu Polres Parepare menyarankan kepada penggugat untuk tidak mengganggu proses pembelajaran.
“Ini kan sudah pernah beberapa tahun lalu dia segel, bahkan di las. Dan pada saat itu sudah disarankan oleh Polres untuk penggugat jangan mengganggu proses pembelajaran, kenapa tidak menggugat di pengadilan, kenapa nanti pada saat momen tertentu disegel lagi, ini kan meresahkan,” ujar Arifuddin.
Ia meminta kepada pihak yang merasa pemilik lahan tersebut untuk melakukan proses gugatan atau melaporkan pemerintah tentang penyerobotan, kalau memang lahan tersebut adalah miliknya.
“Kalau anda merasa pemilik, ayo gugat atau laporkan kalau ini dinilai penyerobotan,” katanya.
Arifuddin juga mengatakan sudah melaporkan hal ini ke Polisi dan akan melaporkan perkembangan kasus tersebut ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. “Apakah nanti pimpinan akan mengambil langkah hukum, itu bukan kebijakan saya,” tegasnya.(*)
Ahli Waris SMPN 9 Sebut Sertifikat Hak Pakai Pemkot ‘Bodong’
Recommendation for You
GOWA, LINGNUSA. COM – Tomelehu, Pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (Parang) terhadap salah satu Warga…
SIDRAP,LINGNUSA. COM – Babinsa Koramil 1420-05/Dua Pitue Serma Afsalul Rahman bersama warga melaksanakan gotong royong…
SIDRAP, LINGNUSA. COM – Pj Bupati Sidrap, Idham Kadir Dalle, melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…