banner 728x250

YLBH Sunan Beberkan Tiga Dasar PK Pencemaran Nama Baik Taufan Pawe

banner 120x600
banner 468x60




PAREPARE,Lingnusa. Com – Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wali Kota Parepare, Taufan Pawe digelar, Kamis, 15 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Kota Parepare. Sidang rencananya dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Parepare, Fausiah SH diruang sidang utama.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali dari YLBH Sunan Parepare, Rahmat S.Lulung SH menuturkan, ada tiga alasan hukum dari permohonan peninjauan kembali atas kasus pencemaran nama baik Wali Kota Parepare yang dilakukan terpidana Kaharuddin Bin Marjaeni pada Tahun 2019 pada akun facebook La Poluz Ogy Pare.

Ketiga alasan itu, kata Rahmat S Lulung, pertama tuduhan yang benar atau terbukti, bukan pencemaran. “Dalam
Putusan Mahkamah Agung No. 2299 K/Pid.Sus/2021 tanggal 1 September 2021 sangat jelas menyatakan bahwa dr Yamin menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada H Hamzah dan kesaksian dr Yamin sendiri dalam persidangan Pemohon/Terpidana di Pengadilan Negeri Parepare mengakui dengan tegas bahwa “Surat Pernyataan dishare/diposting Pemohon/Terpidana diakun facebooknya tersebut adalah benar dan sesuai  dengan asli sebagaimana Surat  Pernyataan yang saya buat dan saya tandangani diatas materi Rp.6.000, bersama dengan Taufigurrahman dan Syamsul Idham,” ujar Rahmat S Lulung.

Maka, putusan Mahkamah Agung dan kesaksian dr Yamin tersebut adalah menjadi fakta hukum yang nyata, terang dan jelas bahwa Pemohon/Terpidana adalah tidak melakukan perbutaan pencemaranan nama baik karena Surat Pernyataan yang diposting/dishare pada akun facebook miliknya adalah benar dan tidak mengandung unsur kebohongan. “Tiada pencemaran bila tuduhan itu benar,”jelasnya.

Kedua, tiada penuntutan tanpa pengaduan langsung korban yang bersangkutan. “
Putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-XII/2015 menyatakan pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang frasa “kecuali pasal 316” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyatakan pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang frasa “kecuali pasal 316” tidak mempunyai hukum mengikat. Kesimpulan yang dapat ditarik dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah bahwa tindak pidana aduan mutlak diadukan sendiri oleh pihak yang merasa dirugikan/korban dan tidak dapat dikuasakan atau diwakili oleh siapun juga, termasuk keluarga, bawahan, atasan ataukah kuasa hukum/advokat. Maka pelaporan/pengaduan selain pihak yang merasa dirugikan/korban dari dugaan tindak pidana aduan tersebut tidak dapat diterima, atau diproses hukum ataukah dilakukan penuntutan, terlebih lagi dijatuhi pemidanaan,”jelasnya.

Dan ketiga, putusan PN Parepare bertentangan dengan kaidah hukum atau yurisprudensi MA No.183 K/Pid/2010. “
Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Parepare yang menilai bahwa dahulu pasal 316 KUHP adalah delik murni dan sekarang berubah menjadi delik aduan. Pada hal Pasal 316 KUHP  tidak pernah berkedudukan sebagai delik murni kemudian berubah sekarang menjadi delik aduan. Bahkan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi pasal 316 KUHP itu, sekalipun termasuk dalam kategori delik aduan, tetapi dikecualikan pada pasal 319 KUHP sehingga PNS atau pejabat pemerintah/Negara mendapat keistimewaan dapat menunjuk kuasanya untuk melapokan dugaan tindak pidana yang merugikan nama baiknya. Justru sekarang ini, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XII/2015, maka keistimewaan yang diatur pasal 319 KUHP dinyatakan tidak berkekuatan mengikat lagi, sehingga sekalipun PNS maupun Pejabat Pemerintah/ pejabat Negara harus melaporkan sendiri pengaduannya, dan tidak dapat dikuasakan/diwakili,” bebernya.

Rahmat S Lulung berharap agar dari permohonan peninjauan kembali tentang perkara putusan Pengadilan Negeri Parepare No.218/Pid.Sus/2019/PN.Pre agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. “Putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum dan nama baik pemohon dipulihkan kembali seperti sediakala. Agar pemohon tidak lagi dicap dikemudian hari dengan label penyebar berita bohong,”tegas Rahmat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Parepare, Restu Permadi membenarkan pelaksanaan sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. “Sidang akan dipimpin langsung Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Fausiah SH,”singkatnya. Tim Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali dari YLBH Sunan Parepare terdiri
Rahmat S Lulung SH, Muhammad Rusdi S.Kom I SH, Abdul Rahman SH dan Muh Akbar SH.(*)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *