Polman,Lingnusa. Com – Pembangunan ruko di jalan Kesadaran, Kelurahan Sidodadi,Kecamatan Wonomulyo,Kabupaten Polewali Mandar (Polman),Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)diduga keras tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG)yang dulu disebut IMB.
Pembungunan ruko tanpa Izin PBG tersebut,dibenarkan kepala Dinas Penanaman modal terpadu satu atap (DPMTSP)Polman,H.Mujahiddin,M,SI saat dikonpirmasi Radar Istana diruang kerjanya,Selasa 26/07/2023.
Mujahiddin menjelaskan lokasi tempat Pembagunan ruko di Jalan kesadaran Wonomulya,tepatnya depan kantor PLN,di jalan kesadaran adalah lokasi pemukiman dan bukan lahan LP2B,itu sesuai yang ada di RT RW Dinas PUPR Bidang tata ruang Kabupaten Polewali Mandar (Polman)
“Itu untuk lokasi pemukiman,cuma selama ini pemilik lahan digarap untuk sawah,kalau mengenai Isin nya untuk pembangunan gedung tersebut sementara dalam proses di PUPR,untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi Dinas PUPR”,Jelas H.Mujahiddin.
Terkait arahan H.Mujahiddin kepada Radar Istana untuk menemui kadis PUPR,Radar Istana berupaya menemui Kadis PUPR,Ir.H.Husain Ismail dikantornya selama 2 hari berturut turut,yakni Selasa 26/07 dan Rabu 27/07,tapi nanti hari 3, yakni Kamis 28/07 baru berhasil ditemui di Kantor nya.
Kadis PUPR Polman,Ir.H.Husain Ismail menjelaskan,pembangunan gedung tidak mesti ada Isin PBG baru bisa melakukan pembangunan
“Tidak mesti harus ada isin Persetujuan bangunan gedung (PBG) baru orang bisa membangun,biar tidak memiliki PBG orang juga bisa membangun”, kata Kadis PUPR Polman saat dikonfirmasi di Kantornya,Kamis 28/07,namun setelah itu,Radar Istana diminta untuk menemui Pak Eko karna ia yang turun lansung kelokasi di Bidang tata ruang,
Eko menjelaskan, lokasi tempat membangun yang dimaksud,itu adalah lokasi pemukiman,sesuai yang ada di RT RW,tidak masuk sebagai Lahan LP2B dan kami telah menyampaikan kepada pemilik agar tidak membangun dulu sebelum memiliki PBG”,jelas Eko.
Mengenai Isin PBG nya masih tahap proses karna penerbitan prisinan PBG semua dengan cara online dengan menggunakan 6 akun,diantaranya 3 akun di PUPR dan 3 akun di DPMTSP dan sekarana prosesnya sudah naik diakun ke 2 DPMTSP dan akun ke 2 berati sudah diproses ditingkat pengawas,sesudah itu prosesnya lanjut diakun Kepala DPMTSP”,jelas Eko.
Kalau pemilik masih melakukan kegiatan,lanjut Eko tanpa PBG,Kami akan melayankan surat teguran”,pungkasnya. (Skr).
Kepala DPMTSP Pembangunan Ruko Di Jalan Kesadaran Wonomulyo Tanpa Izin PBG
Recommendation for You
PARE-PARE, LINGNUSA. COM – 20 Januari 2025 Bertempat di aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum…
GOWA, LINGNUSA. COM – Tomelehu, Pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (Parang) terhadap salah satu Warga…
SIDRAP,LINGNUSA. COM – Babinsa Koramil 1420-05/Dua Pitue Serma Afsalul Rahman bersama warga melaksanakan gotong royong…
SIDRAP, LINGNUSA. COM – Pj Bupati Sidrap, Idham Kadir Dalle, melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi…