banner 728x250

Tanah Kebun Sengketa Yang Tidak Kunjung Selesai Disebabkan Adanya Propokator Di Dalam Pemerintahan

banner 120x600
banner 468x60

Sidrap, Lingnusa. Com – Persoalan sengketa tanah kebun antara kedua bersaudara yaitu Isitti dan Kanduceng di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/01/2023).

Sebelum melaporkan ke pemerintah setempat atau desa, Kanduceng terlebih dahulu menghubungi wartawan lingnusa. Com (Sudirman) untuk mendampinginya sebagai penyambung lidah ke pemerintah Desa. Sebelum ke kantor desa Sudirman mengunjungi Isitti untuk bersilaturahmi dan ingin mengetahui pokok perkara tersebut.

Sesampainya di kediaman Isitti ia menceritakan kronologi kejadian tersebut. Sudirman memberikan petunjuk kepada Isitti untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam pemerintahan sekaligus mengundang saksi yang mengetahui lahan sengketa tersebut.

Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap maka keduanya melaporkan ke kantor desa. H. Sukarta selaku kepala desa menyambut dengan baik dan memberikan ruangan khusus untuk mempertemukan kedua bersaudara (Mediasi) guna menanyakan satu persatu tentang permasalahan tanah kebun sengketa dan juga disaksikan oleh saksi-saksi Kanduceng namun Isitti tidak memiliki saksi 1 pun.

Kanduceng yang menjelaskan ke Bapak Kepala Desa, Awal ia berkebun di tanah tersebut.
“Tahun 1990 saya menggarap lahan tersebut dan Isitti masuk pada tahun 1994”.

Bapak Kepala Desa menyampaikan berkali kali kepada kedua belah pihak hingga berjam jam dalam mediasi namun isitti tidak memahami makna pembicaraan dari pak desa hingga pak desa menunda mediasi tersebut karena tidak ditemukan titik terang penyelesaian.” Agar kiranya dalam permasalahan ini hanya kesalahpahaman saja kiranya saya minta tolong untuk tidak mendengar isu-isu atau cerita dari orang lain yang bisa merusak dirimu atau menjatuhkan nama baikmu” Ucap Sudirman kepada Isitti.

Berjalan waktu kemudian hadir Latahang menghasut Isitti ” Kamu jangan langsung mengalah sebaiknya kamu menghadap dulu ke H.Sianto”, Ucap Latahang. Dan Isitti pun mengunjungi tambang C H.Sianto.

Dimana H.Sianto berpengaruh di dalam kampung Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe dan posisi H.Sianto tidak ada pengaruhnya didalam pemerintahan hanya sebagai pengusaha tambang C dan memiliki pabrik batu di Desa Teppo.

Setelah mendengar informasi bahwa Isitti telah mengunjungi pabrik batu H.Sianto , kini Sudirman dan Kanduceng menyusul ke pabrik tersebut guna untuk menjelaskan pokok perkaranya. Namun H.Sianto tidak memberikan waktu untuk berbicara menyampaikan permasalahan ini.

H.Sianto mengancam akan memutihkan Kanduceng,sampai pengadilan pun ia akan membiayai Isitti dan menyinggung tentang hukum, bahkan merendahkan wartawan bahwa Sudirman tidak terdaftar sebagai wartawan. Melihat situasi tersebut Sudirman dan Kanduceng meniggalkan tambang C H.Sianto.

Permasalahan Kanduceng dengan Isitti tidak selesai di Desa sehingga Pak Desa memberikan surat pengantar ke Kecamatan Tellu Limpoe.

Pak camat menentukan hari untuk dimediasikan kedua bersaudara. Akhirnya hadirlah Sudirman, Kanduceng dengan saksinya dan Isitti didampingi oleh H.Sianto.

Sudirman menyambut H. Sianto dengan senyum dan mengulurkan tangan namun H.Sianto tidak membalas uluran tangannya dan masuk di ruangan mediasi dengan nada yang lantang sehingga orang yang berada di kantor camat terdiam dan menyalahkan Kepala Desa.

Pak Ridwan sebagai seksi pemerintahan di kecamatan bingung apa yang disampaikan H.Sianto tidaklah sama dengan surat yang diberikan oleh Kepala Desa. Sudirman meminta waktu kepada H.Sianto untuk menjelaskan pokok perkaranya akhirnya H.Sianto diam sejenak , lalu Sudirman menyampaikan bahwa ” Bukan harta warisan yang dipermasalahkan melainkan tanah garapan jikalau Isitti keluar dari tanah garapan karena ia hanya sebagai penggarap,Jadi seluruh harta warisan yang ditinggalkan oleh kedua orangtuanya dimiliki semua Isitti”.

Setelah dilakukan mediasi berkali-kali di kecamatan namun tidak ditemukan titik terang penyelesaian sampai saat ini, karena H.Sianto dengan Latahang yang menjadi propokator dan Isitti bersandar kepada H.Sianto dalam masalah ini sehingga pemerintah setempat kesulitan untuk menyelesaikan permasalahan ini antara Isitti dengan Kanduceng.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *