banner 728x250

Kasasi Ditolak Seorang ASN Kabupaten Pinrang DPO 7 Bulan Akhirnya Berhasil Ditangkap Kejari Polman

banner 120x600
banner 468x60



Polman,Lingnusa. Com-Kejaksaan Negri Polewali Mandar (Polman) kembali menangkap seorang Aparatur sipil Negara (ASN)di Kabupaten Pinrang setelah permohonan kasasi nya ditolak dan menjadi daftar pencaria Orang (DPO)selama 7 Bulan

Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut yang bekerja di dinas Pemuda dan olahraga kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan Dony Zulkarnain yang terpidana kasus Narkoba.

Sebelumnya Dony divonis terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Ia di tangkap kembali di Kabupaten Pinrang dekat kantor ia bekerja,yakni dikantor Dinas pemuda dan Olahraga, Rabu (30/8/2023) setelah di pantau kurang lebih 2 bulan

“Setelah ditangkap,Doni Zulkarnain langsung di bawa ke Kantor Kejari Polman.
walnya,Dony sudah menjalani masa hukuman di Lapas Polewali pada Januari 2023 selama 9 bulan.Sebelumnya, ia telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,namun setelah sembilan bulan ia menjalani masa penahanan, Dony ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Dalam proses pengajuan kasasinya ia dibebaskan karena masa penahanan berakhir sembari menunggu hasil kasasi dari Mahkama Agung(MA) RI.Saat putusan keluar, ternyata kasasi ditolak.Dony pun harus kembali menjalan hukuman atau sisa masa tahanan selama dua tahun.

Penyidik Kejari Polman awalnya memanggil terdakwa, namun selalu mangkir dalam panggilan dan tidak kooperatif Selama lepas terpidana Dony tidak pernah datang mempertanyakan kasusnya sudah sampai dimana seolah dia lupa kalau ada kasusnya”dua bulan jadi buron oleh penyidik, akhirnya dapat ditangkap di tempat kerjanya karena terdakwa ini tidak kooperatif dipanggil dan dicari entah menghilang kemana sehingga kami lakukan penjemputan upaya paksa”pungkas Kasi Pidum Kejari Polman, Hery Santoso Slamet, SH(Skr)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *