banner 728x250

Pemkab Sidrap dan BPJamsostek Optimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

banner 120x600
banner 468x60

Sidrap,Lingnusa. Com – Mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar rapat Kerja Sama Operasional (KSO) pada Senin (2/10/2023).

Rapat ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan.

banner 325x300

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, Muhammad Iqbal, memimpin rapat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap. Ia didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhammad Rohady Ramadhan, dan Kabag Kerja Sama, Andi Besse.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Palopo, Makmur, Kepala Kantor Cabang Pembantu BPJamsostek Sidrap, Amina Arsyad, serta Kasi Datum Kejari Sidrap, Uznul Alim.

Sementara peserta rapat merupakan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Sidrap.

Muhammad Iqbal menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sidrap telah menjalankan sejumlah amanah dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Pemkab Sidrap, imbuhnya, mendukung penuh program jaminan sosial tenaga kerja dan menginstruksikan tim percepatan bersama BPJamsostek untuk rutin melakukan sosialisasi program kepada masyarakat.

“Karena kita tahu, masyarakat dan pekerja, menghadapi risiko-risiko sosial yang dapat menimpa di mana pun dan kapan pun, baik kecelakan kerja maupun meninggal dunia. Maka perlindungan BPJamsostek sangat penting,” paparnya.

Ia mengungkap,ada 68 desa di Kabupaten Sidrap yang melakukan pembayaran iuran BPJamsostek pekerja melalui dana desa.

“Oleh karena itu, Kepala Dinas Pemdes ditugaskan dalam penyusunan anggaran desa di 2024, untuk melakukan monitoring dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2,” tutur Iqbal.

Kepala Cabang BPJamsostek Palopo, Makmur, menegaskan kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Instruksi Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Dipaparkannya, BPJamsostek untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat pekerja di Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang.

“Dengan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ini terus dievaluasi agar BPJS Ketenagakerjaan dapat efektif dalam penanganan kemiskinan,” terang Makmur.

Ia menambahkan, optimalisasi pelaksanaan program terus dilakukan agar masyarakat Indonesia dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *