PAREPARE, Lingnusa. Com – Pimpinan BRI Cabang Parepare, Derry Ariadi melalui perwakilan agency angkat bicara terkait gugatan puluhan miliar yang diajukan warga atas pemasangan stiker bertuliskan ‘Rumah Nasabah Menunggak’. Penggugat diketahui bernama H Desman Bin H Yusuf warga Jalan Mangga Tengah No. 57, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Derry dalam pemaparannya menjelaskan tiga poin yakni, nasbah yang bersangkutan memiliki tunggakan fasilitas kredit kepada BRI Kantor Cabang Parepare dalam status macet. Kedua, BRI telah melakukan pertemuan dan mengimbau nasabah untuk segera melunasi tunggakannya dan nasabah tidak dapat melakukan pembayaran yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan ketiga, senantiasa melaksanakan proses operasional perbankan dengan menerapkan prinsip prudential banking dan Good Corporate Governance, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, H Desman Bin H Yusuf melalui pengacaranya, H Makmur M Raona menjelaskan, kejadian itu bermula pada bulan Mei dan baru diketahui pada bulan Juni, dimana rumah tersebut memang tak berpenghuni. Pokok perkara bahwa pada tanggal 7 Juni 2023 oleh penggugat telah menemukan stiker yang dipasang oleh BRI sebagai pihak tergugat yang isinya berbunyi “Rumah Nasabah Menunggak” pada bagian depan rumahnya.
Tindakan BRI yang memasang stiker pada tanah dan bangunan milik penggugat tanpa seizin dan tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Pihak BRI memasang stiker diatas tanah dan bangunan milik penggugat bukan merupakan obyek yang menjadi agunan pada Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Parepare.
Hal inilah yang membuat dampak kepada pihak penggugat, dimana kerugiannya terjadi pembatalan kontrak rumah dan kerjasama dengan pihak lain, juga merugikan nama baiknya. “Penggugat pula beralasan menurut hukum menuntut agar membayar kerugian materi yang dialaminya Rp 600 juta dan kerugian inmaterial sebesar Rp 50 miliar,” tegasnya.
Pihak BRI tak jelas jawabannya hingga saat ini , dan saat mediasi pun tak ada jawaban. “Pemasangan biasanya dilakukan, karena ada utang. Namun ini tidak ada, sehingga memyebabkan kerugian pada pemilik rumah. Ada yang ingin berinvestasi akhirnya gagal,”ujar Makmur Raona. Dan pencabutan dilakukan setelah ditemukan, pihak BRI telah menyampaikan maaf, tapi bukan itu. “Yang jadi persoalan pertanggungjawaban atas kelalaian itu,”tutup Makmur.(*)
BRI Parepare Digugat Puluhan Miliar


Recommendation for You

JAKARTA, LINGNUSA. COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama media menggelar kegiatan berbagi takjil…

PARE-PARE, LINGNUSA. COM – 13 Maret 2025.Berbuka puasa bersama menjadi momen kebersamaan yang mampu mengeratkan…

JAKARTA, LINGNUSA. COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi besar-besaran di jajaran…