banner 728x250

DPRD KOTA PAREPARE SEPAKAT REKOMENDASIKAN CABUT IZIN DAN HENTIKAN PEMBANGUNAN SEKOLAH KRISTEN GAMALIEL

banner 120x600
banner 468x60



Pare-Pare,Lingnusa. Com – Rapat dengar pendapat DPRD Parepare terkait kisruh pembangunan sekolah Gamalael yg digelar hari senin tanggal 9 Oktober 2023 pukul 14:00 di ruang Rapat paripurna DPRD Parepare, akhirnya merekomendasikan pencabutan izin dan penghentian pembangunan sekolah tersebut yg dinilai cacat prosedural dan berpotensi menimbulkan komplik SARA dimasa depan.
Rapat yg di pimpin IR.Kaharudidin Kadir, ketua DPRD Parepare dgn didampingi H.Tasmin Hamid dan Rahmat Syamsu Alam dari unsur pimpinan serta ketua dan anggota komisi 2 DPRD Parepare yang diketuai oleh Yusuf lapanna, yang beranggotakan Andi fudhail, Yangsmid Rahman (H Kiki), Hj Asmawati dan lainnya.
Hasil rekomendasi itu diputuskan secara bulat oleh ketua dan Anggota DPRD Parepare setelah mendengarkan pemaparan dari beberapa pihak yg terkait diantaranya dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidikan, Forkopinda .
Pihak pertama yang berbicara adalah kepala dinas penanaman modal dan PTSP mengatakan bahwa ” NIB sekolah Kristen Gamaliel keluar tanggal 2 Januari 2023. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa izin lingkungannya tidak ada (UKL/UPL tidak diupload di sistem)”. Kepala dinas PUPR menambahkan bahwa harus ada dokumen UKL/UPL nya karena luasnya lebih dari 7000 m2.
Selanjutnya staf ahli DPRD kota Parepare menambahkan bahwa “dokumen AMDAL lalin dari sekolah Kristen Gamaliel juga tidak ada, padahal jika sebuah sekolah memiliki siswa lebih dari 500 orang maka wajib memiliki AMDAL lalin.” Kepala dinas pendidikan kota Parepare mengatakan “sekolah Kristen Gamaliel kota Parepare belum memiliki izin operasional bahkan belum pernah memohon untuk itu”. Sebelumnya beredar kabar bohong yang disebarkan oleh pihak tertentu bahwa sekolah Kristen Gamaliel punya izin operasional padahal semua itu bohong belaka. Juga belum ada studi kelayakannya. Jadi sekolah Kristen Gamaliel ini dibangun tanpa ada studi kelayakan sebelumnya”. Beliau menambahkan lagi bahwa “sekolah Kristen Gamaliel belum memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)”. Jadi siapapun orang tua siswa yang akan menyekolahkan anaknya di sekolah Kristen Gamaliel maka tidak bisa mendapatkan ijazah.
Adapun dari ketua FKUB mengatakan “perlu melihat aspek keperluan (apakah perlu sekolah Kristen Gamaliel tersebut perlu dibangun ditempat itu), jaga kerukunan antar umat beragama dan harus memenuhi aturan”.
Pada akhirnya DPRD dalam RDP tersebut secara bulat menyepakati untuk membuat rekomendasi kepada pemerintah untuk segera menghentikan pembangunan sekolah Kristen Gamaliel dan mencabut izinnya.


*Terima kasih kepada ketua DPRD,wakil ketua, ketua komisi 2 dan segenap anggota DPRD kota Parepare karena telah bersepakat untuk mencabut izin dan menghentikan pembangunan sekolah Kristen Gamaliel di watang Soreang*

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *