banner 728x250

Dua Kantor Desa di Wajo Tim Kejati Sulsel Galeda Mafia Tanah

banner 120x600
banner 468x60

Wajo,Lingnusa. Com — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel kembali melakukan penggeledahan serentak di dua tempat di Kabupaten Wajo. Dimana sebelumnya, dua lokasi di Kota Makassar yaitu Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan dirumah kediaman salah satu tersangka terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.


Hal itu diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH terkait penggeledahan dua lokasi di Kabupaten Wajo, Rabu, 1 November 2023, lalu. “Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,”ujarnya, Jumat, 3 November 2023.

Penggeledahan didua tempat di Kabupaten Wajo tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 09.30 Wita. “Lokasinya di Kantor Desa Arajang dan Kantor Desa Paseloreng, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo,”ujarnya. Dari penggeledahan itu, tim mengamankan dokumen ataupun barang bukti. Barang bukti yabg diamankan, dua unit Laptop milik Kantor Desa Paseloreng, 1 buku agenda surat Keluar periode tahun 2019-2023, dan 2 bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018. Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.(*)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *