Polman,Lingnusa. Com-Sejumlah lokasi yang telah ditetapkan penempatan pemasangan alat praga kampanye (APK)peserta pemilhan Umum(Pemilu) dikeluhkan sejumlah pengurus partai Politik di Kabupaten Polewali Mandar(Polman) , Provinsi Sulaweai Barat(Sulbar)
Keluhan tersebut disampaikan saat rapat penyampaian penetapan penempatan lokasi pemasangan alat praga kampanye, senin 06/11/2023, diruangan Asisten satu(I)Pemkab Polman
Menurut sejumlah pengurus Parpol penempatan lokasi tempat alat praga kanpanye tidak dilibatkan kami sebagai sebagai pengurus Parpol, sebaiknya kami dilibatkan”, kata sejumlah pengurus Parpol
“Titik lokasi penempatan pemasangan alat praga yang telah ditetapkan Komisi pemilihan umumu(KPU)Polman itu tidak tepat, karna yang lalu lalang disitu hanya ternak sapi dan juga dilapangan bola yang melihat hanya pemain bola.
Menanggapi hal keluhan sejumlah anggota parpol,anggota Bawaslu Polman Usman menjelaskan,yang saya lihat dilapangan yang memasang alat praga adalah pihak ketiga dari parpol, bukan pengurus parpol, sebaiknya yang memasang alat praga kampanye terlebih dahuli diberikan pemahaman terkait tempat yang yang dibenarkan maupun yang dilarang pemasangan alat praga, seperti ditian listrik, dipohong pohong kayu apalagi pohong kayu milik pemerintah,tempat yang bisa memganggu keindahan kota dan tempat lain nya
“Pemasnagan alat praga kanpanye dipohong pohong kayu milik Pemerintah bisa berujung pidana, seandainya pohong kayu itu bisa berbicara pasti ia sudah berteriak kesakitan, olehnya itu lewat kesemparan ini saya memyampaikan kepada pengurus Parpol agar yang dipercayakan memasang APK, sebelumnya diberikan bekal(pahaman), utamanya terkait sona yang tidak boleh dipasangi APK”, Jelas Usman.
Terkait keluhan sejumlah pengurus Parpol Kabupaten Polman yang mengatakan tidak dilibatkan dalam penetapan lokasi pemasangan APK, Komoisioner KPU Polman Andi Rannu, menjelaskan lokasi penetapan lokasi titik tempat pemasangan APK telah diatur dalam regulasi Undang undang KPU nomor 15 Tahun 2023 Pasal 298,dijelaskan bahwa KPU hanya diminta berkordinasi dengan Pemerintah secara berjenjang, baik kepemerintah Kabupaten, kecamatan, Kelurahan dan Desa, kemudian dipasal 35,KPU bisa menpasilitasi Parpol pemasangan APK dilokasi yang tidak terlarang”, pungkas Andi Rannu. (Skr)