BARRU, LINGNUSA. COM – Ada Apa di Kejaksaan Negeri Barru, sehingga berkas perkara Lelaki .AM Idris bin Muhammad Sadiq yang kurang lebih tiga tahun tak jelas.
Keluh kesah bernada tanyah ini disampaikan Pelapor Andi Mappa Yusuf K. Alias Puang Baso H
AndI Bali Mallombasang melalui telpon Rabu(15/5/2024).
Menurut Pelapor,
Perkara yang dilaporkan di Polres Barru tahun 2021 silam itu telah ditangani dua orang Kasipidum,
Lanjut Lelaki yang lebih banyak tinggal di Kalimantan Timur dan kadang tinggal di Barru dan Juga Makassar itu mengungkapkan sudah berapakali berkas Perkara bolak-balik Polres sesuai petunjuk Jaksa.
Lebih lanjut lelaki yang karib disapa Patta Baso ini mengatakan saya sebagai pelapor pasti membantu penyidik untuk menghadirkan surat-surat atau dokumen yang dibutuhkan sesuai petunjuk Jaksa penuntut umum(JPU)
Ketika ditanyakan apa harapannya, Patta Baso mengatakan Semoga Kejaksaan tinggi memberi atensi agar perkara ini cepat selesai.
”Karena sesuai catatan kami, surat dari kejaksaan
Negeri Barru (P19) Nomor :B-648/P.4.21/Eoh 1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023. Telah dibalas oleh Penyidik Polres Barru tertanggal 21 November 2023, beber Pata Baso
Olehnya itu sekaii lagi dari lubuk hati yang terdalam, saya berharap pihak Kejaksaan tinggi turun tangan langsung tangani perkara ini, harap Patta Baso.
Bungkam
Sementara itu Kasipidum Barru Dirman SH yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp sebanyak tiga kali sejak Rabu(15/5) sampai Jumaat(17/5/2024) hingga berita ini naik tayang, tak direspon alias bungkam,bahkan telpon tak diangkat