banner 728x250

Ini Respon KasiPenkum Kejati, KasiPidum dan Tanggapan Netizen Soal 3 Tahun Berkas Perkara Tak Jelas di Kejari Barru

banner 120x600
banner 468x60

BARRU, LINGNUSA. COM – Mulai respons Kepala seksi penerangan hukum(KasiPenkum) kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan(Sulsel), dan Kepala seksi Pidana umum(KasiPidum) Kajaksaan negeri(Kejari) Barru serta tanggapan dari Netizen .

Tentang keluh salah seorang warga yang merasa berkas perkara sudah tiga tahun lalu di tangan bagian Pidum Kejari Barru tak jelas titiknya.

banner 325x300

Pelapor Andi Mappa Yusuf,

K. Alias ​​Puang Baso H.Andi Bali Mallombasang yang beralamat di

Jalan Sultan Hasanuddin No. 241 Kel Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makassar ini mengungkapkan bahwa selama ini berkas perkara bolak-balik kejaksaan- Polres Barru.

“Selama perjalanan panjang berkas perkara bolak-balik, saya sebagai pelapor dengan tekun memenuhi berbagai surat-surat dan dokumen pemeriksaan sesuai permintaan Penyidik ​​Reskrim Polres Barru berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Menurut Andi Mappa Yusuf yang karib disapa Patta Baso, ”Akhir-akhir ini saya merasakan ada gerakan yang membingungkan.”

‘Mengapa saya merasa bigung karena pada pertengahan bulan Mei 2023 ada surat dari JPU bahwa posisi berkas perkara dinyatakan (P 19) hal itu dapat dilihat pada nomor surat dari Kejaksaan Negeri Baru dengan nomor surat

(P19) Nomor :B-648/P.4.21/Eoh 1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023. Kemudian surat tersebut dibalas penyidik Reskrim Polres Barru.

Surat Pengiriman Berkas Perkara B/03/XI/Res.1.11/2023/Reskrim Tanggal 21 November 2023,” beber Patta Baso

Yang jadi pertanyaan mengapa hingga saat Ini, belum jelas sikap JPU ungkap Patta Baso dengan nada tanya.

Sementara itu KasiPenkum Kejati Sulsel Soetarman SH merespon via WhatsApp Sabtu(18/5/2024) mengatakan,”

“baik.. kami coba komfirmasi ke Kasi Pidum barru yg baru,” tulis KasiPenkum.

Terpisah, Kepala seksi Pidana Umum(KasiPidum) Kejari Barru Dirman SH melalui WhatsApp mengatakan, “Silahkan ke kantor ketemu jaksanya untuk koordinasi bang kalau terkait perkara yang di maksud.”‘-

“Silahkan k kantor ketemu jaksanya u koordinasi bang klu trkait perkara yg di maksud,” tulis Kasipidum via pesan WhatsApp. Sabtu(18/5/2024).

Netizen

Seorang Netizen bernama Andipa mengaku salah seorang pengurus Dewan perwakilan daerah(DPD) Lambaga Cegah Kejahatan Indonesia(LCKI) Sul sel melalui telpon Minggu( mengatakan, ” Bila menyimak perkara Patta Baso

di kejaksaan Barru, kami dari DPD – LCKI memberikan komentar, Bahwa seharusnya kejadian yang dialami yang bersangkutan tidak perlu terjadi karena Polri dan Kejagung bersandar pada satu sumber yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).’

Secara formal melaksanakan hukum materil.

Polri dan Jaksa adalah lembaga penegak hukum yang mana oknum Polri ditempatkan di bidang penyelidikan dan penyidikan yang profesional demikian pula jaksa ditempatkan di bidang penyidikan dan penuntutan yang profesional. urai Andipa.

Menurut Andipa, “Yang harus kita pahami adalah apa yang dimaksud penyidik, penyidikan, penyelidik dan penyelidikan.

Setelah polri telah melakukan rangkaian pasal 4 s/d pasal 12 KUHAP dan telah menemukan dua alat bukti dan menemukan tersangkanya dan selanjutnya penyidik Polri menyerahkan berkas ke jaksa .pasal 110 KUHAP, untuk dilakukan penuntutan dan apabila dalam penuntutan belum terpenuhi

Karena masih ada beberapa yang penting dilengkapi maka kewajiban yang melengkapi adalah jaksa penuntut demi untuk penuntutannya agar berkas tidak belak balik karena kewenangan polisi hanya pada pasal 4 sampai pasal 12 setelah masuk pasal 110 sudah tugasnya jaksa,” beber Andipa.

Lanjut Andipa mengaskan Polisi sudah menyelidiki untuk menemukan dua alat bukti kemudian ditingkatkan ke penyelidikan setelah gelar perkara. Setelah lengkap selanjutnya diserahkan ke JPU untuk memeriksa dan membuat surat dakwaan.jadi apabila berkas tidak lengkap menurut JPU, maka memanggil polisi gelar perkara agar tidak belak balik berkas masa berkas sudah bertahun-tahun belum ada kejelasan padahal jaksa dan polisi adalah orang Indonesia satu petunjuk dalam penegakan hukum yaitu KUHAP.” tegasnya.

Lebih lanjut Andipa menegaskan, “Apabila semua pihak mau tegakan hukum, bersihkan hati, bersihkan pikiran dan akal dan ingat mati.” harap Andipa

Harapan saya sebagai pribadi atau secara lembaga

ingin JPU jangan “mempermainkan” perkara yang sudah diserahkan penyidik ​​ke JPU sesuai pasal 110. Apabila belum lengkap sehubungan dengan penyusunan surat dakwaan maka JPU untuk melakukan penyidikan lanjutan demi tercapainya penegakan hukum yang berkepastian dan berkeadilan, ujar Andipa.

Terpisah,. Netisen pengguna WhatsApp dengan nomor 0878 5827 ****Berharap kasus Andi Baso ini cepat dinyatakan selesai sehingga ada kepastian hukum Jangan sampai stigma yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat terbukti bahwa betapa sulitnya mencari keadilan di negeri jarum kita tercinta ini ibarat mencari yang hilang di tumpukan jerami, pintanya.(M.Said Welikin)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *