Polman, Lingnusa.Com-Terkait permasalahan Tenpat pengolahan akhir sampah(TPAS)Desa Paku,Kecamatan Binuang,Kabupaten Polman,LSM LAKIP RI akan segerah menyurat ke DPRD Polman.Surat tersebut meminta DPRD untuk menpasilitasi melaksanakan Rapat dengar pendapat umum(RDPU)antara LAKIP RI dengan Pemerintah Kabupaten Polman, dengan menghadirkan porkopinda Polman,antara lain Dandim,Kejari dan Polres dan terkhusus akan mengundang sejumlah LSM,termasuk Amperak dan sejumlah Akademisi untuk memberikan kritikan,saran dan masuka kepada Pemerintah Kabupaten Polman”,jelas Aldin,kepada Media ini, disala satu Warkop di Polewali,Rabu,22/05/2024
Sebelum nya Lakip bersama tim 9 telah berhasil mengawal TPSS Desa Suruang,Kecamatan Campalagian dan kini telah dipungsikan,namun batas waktu yang diberikan Masyarakat kepada pemerintah, paling lama 4 Bulan kedepan,Dan untuk mengatasi sampah dalam waktu jangka panjang,pemerintah harus segerah melakukan rehabilitasi TPAS Paku Binuang,sesuai isi rekomendasi dari menteri Lingkungan hidup dan kehutanan dan Dirjen PUPR
Menurut Ketua Lakip RI Aldin Moh Natsir,Ketika Pemerintah Kabupaten Polman tidak menindak lanjuti dan melaksanakan isi rekomendasi tersebut,maka pemerintah melakukan pelanggaran melawan Hukum yang berpotensi Pidana,termasuk penutupan TPAS yang dilakukan mantan Bupati,karena apa bila TPAS itu harus ditutup,maka yang berhak menutup adalah pemerintah Provinsi,bukan Kabupaten”,jelas Aldin.(Skr)