banner 728x250

Membangun “Dilokasi LP2B,Pj Bupati Polman Akan Menggelar Rapat Khusus

Exif_JPEG_420
banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Polman Lingnusa.com-Membangun dilokasi diduga Lahan pangan berkelanjutan(LP2B) dijalan poros Hj.Andi Depu,Kelurahan Pekkabata,kecamatan Polewali,Kabupaten Polewali Mandar(Polman)yang juga diduga belum memiliki Alih fungsi lahan menjadi lokasi pemukiman

 

“Selain diduga belum memiliki Alih fungsi lahan,juga diduga belum memiliki surat izin persetujuan bangunan gedung(PBG)

 

Kepala Dinas Penanaman modal terpadu satu pintu (DPMTSP) Kabupaten Polman Inengah, saat ditemui diruang kerjanya,Selasa,11/06/2024,menjelaskan pembangunan gedung tersebut pengurusan Surat isin persetujuan bangunan gedung( PBG )masih dalam proses di Dinas Pekerjaan umum dan perumahan rakyat(PUPR),namun ironisnya,karena pihak bidang persetujuan pendirian bangunan(PPG)pada Dinas PUPR Polman Eko,mengatakan,terkait pembangunan gedung itu sudah memiliki Surat isin PBG dan lokasi tempat pembangunan bukan lagi lokasi LP2B,tapi lokasi pemukiman,sesuai RTRW

 

“Isin nya sudah lengkap semua,lokasi itu sudah lokasi pemukiman,sesuai yang ada di RTRW sepanjang jalan poros 80 meter dari garis sempadan jalan(has jalan),kemudian dari 80 meter kebelakang,itu lokasi LP2B”,jelas Eko.

 

Kepala Dinas Pertanian dan pangan Kabupaten Polman,Andi Apandi Rahman mengaku,jika dirinya belum mengetahui adanya peralihan fungsi lahan terkait pembangunan gedung itu,karena kalau berbicara tentang regulasi,pemilik atau yang mendirikan bangunan,itu terlebih dahulu mengajukan bermohonan kepada Bupati,lalu Bupati membentuk tim

 

“Tim dimaksud,adalah tim yang melakukan kajian,didalam nya Satpol PP,DLHK,PTSP,PUPR dan Dinas pertanian dan pangan,namun hingga hari Rabu,12/06 dirinya belum menerima rekomendasi dari Bupati untuk melakukan kajian bersama tim lain nya”,pungkas A.Pandi saat ditemui diruang kerjanya.

 

Menanggapi hal tersebut,PJ Bupati  Kabupaten Polewali Mandar Muhammad Ilham Borahima akan melakukan rapat khusus kepada Dinas terkait,pasalnya hingga hari Kamis,13/06/2024,PJ Bupati belum pernah menerima surat permohonan dari pemilik lahan,terkait pembangunan gedung tersebut,ia akan mempelajari dulu terkait lahan sawah disana,tempat mendirikan bangunan itu

 

“,Lahan tersebut akan dipelajari dulu,karena ia menerima laporan dari tim,bahwa lahan sawah tersebut akan dikeluarkan dari lahan LP2B menjadi pemukiman sepanjang 100 meter kekanan dan kiri”,Jelas Ilham Borahima saat ditemui diruang kerjanya,Kamis,13/06.(Skr)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *