banner 728x250

Ratusan Warga Lekopadis Desak PJ Bupati Polman untuk mencopot Kadesnya

Exif_JPEG_420
banner 120x600
banner 468x60

 

Polman,Lingnusa.com-Ratusan warga Desa Lekopadis Kecantan Tinambung mengelar aksi demontrasi di Depan Kantor Bupati Polewali Mandar,Kamis 13/06/2024.

banner 325x300

 

Mereka  mendesak PJ Bupati,Muhammad Ilham Borahima untuk segera dilakukan pencopotan kepala desa Lekopadis Dermawan, S.P berdasar pada surat pernytaan Kepala Desa Lekopadis di DPMD Polewali Mandar pada 17 April 2024

 

Dalam proses pelaksanaannya, Kepala Desa tidak mampu melaksanakan surat pernyataan tersebut tepat pada waktu yang disepakati.Sehingga Kepala ia diduga keras telah melakukan penyelewengan jabatan dan penyelewengan anggaran, dengan ini telah melanggar larangan kepala Desa untuk tidak membuat kebijakan atau tindakan yang merugikan kepentingan umum dan tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala desa, yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

 

Ia juga diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.dengan hal tersebut,ia telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai kepala desa,sesuai yang tercantum dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Sehubungan dengan hal tersebut,kami BPD Lekopadis memutuskan mengajukan pemberhentian Kepala Desa Lekopadis Dermawan, S.P dari jabatannya.

 

Surat pernyataan Kades Lekopadis akan melakukan penyelesaian pengunaan dana Desa tahun anggran 2023.antara lain

 

1. Pengadaan APE PAUD Rp. 25.000.000,- akan diselesaikan dengan progres kegiatannya mulai minggu ini sampai tanggal 30 April 2024.

2. Ketahanan pangan gisi senilai Rp.31.241.888 dan akan diselesaikan kegiatan nya,paling lambat tanggal 30/04/2024

 

3.Pernyataan modal BUMDesa senilai Rp 52.650.000 akan dikembalikan ke Desa Paling lambat tanggal 30/04/2024.

 

4. Ketahanan Pangan dan Gizi Rp. 31.241.888,- akan diselesaikan kegiatan ini paling lambat 30 April 2024.

5. Pembangunan sumur bor 8 unit Rp.51 675.000  dan diselesaikan paling lambat 30 April 2024

 

6. Penyertaan Modal BUMDesa Rp. 53.650.000,- akan dikembalikan kas Desa paling lambat 30 April 2024.

7. Mobiler Posyandu Rp. 10.000.000,- akan dilakukan pengembahan Kas Desa paling lambat 30 April 2024.

8. Kegiatan pembangunan sumur bor 8 unit Rp. 51.675.000,- akan diselesaikan kegiatannya paling lambat 30 April 2024.

 

Ternyata Pernyataan Kades tersebut,tidak mampu dilaksanakan, akibatnya  Masyarakat Lekopadis sudah tidak mau lagi mendengar alasan nya,sehingga mereka meminta kepada Inspektorat pemda Polman agar segerah menindak lanjuti tuntutannya,sehingga kepala desa Harus dicopot dan dugaan korupsi ditindak lanjuti, Ungkap Darmawan Warga Lekopadis.(Skr)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *