banner 728x250

LSM LPK Gelar Aksi Demo Di Kantor DPRD, Polman,Kejari ,Dan BNNK

Exif_JPEG_420
banner 120x600
banner 468x60

 

Polman Lingnusa.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Pemburu Keadilan(LPK)melakukan aksi demo di Kantor Dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD),Kejaksaan Negeri Polewali(Kejari) dan Kantor Badan narkotika Nasional(BNN)Kabupaten Polewali Mandar,Senin,24/06/2024

banner 325x300

Aksi demo dilakukan ditiga  titik tempat tersebut,atas adanya seorang kurir(pengedar)narkoba di Polewali Mandar(Polman) yang terpilih sebagai anggota DPRD Polman dari Partai keadilan sejahtra(PKS)Haji Hendrik yang telah dijadikan tersangka oleh Polisi Daerah(Polda)Provinsi Sulawesi Barat(Sulbar),bahkan telah dijadikan daftar pencarian orang(DPO),namun hingga saat ini masih dibiarkan berkeliaran,alias belum tertangkap,sedangkan pembelinya atas nama Gasman Hamid alias Gasman djadikan tersangka,bahkan telah ditahan

“Haji Hend dibiarkan berkeliaran,pembelinya dijadikan tersangka,ko dimana rasa keadilan, yang lebih ironis nya lagi,kata Robert,karena H.Hend telah dijadikan DPO ,namun tiba tiba dikeluarkan lagi dari daftar DPO,kan aneh.disinilah tersangka Gasman tidak terima dirinya ditahan kalau H.Hend tidak ditangkap,karena barang bukti narkoba yang membuat dirinya ditahan berasal dari H.Hendr.”,pungkas Robert

Dalam aksi demo nya,di Kantor Kejari Polman,meminta kepada Kejari untuk meminta berkas hasil penyelidikan dan penyidikan dari Polda Sulbar,karena kasus ini,kami menduga keras ada permainan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulbar yang menangani kasus ini”,kata Robert dalam orasinya dikejari Polman.

Di Kantor DPRD Polman,dalam orasinya,Robert meminta kepada DPRD Polman,untuk tidak melakukan pelantikan kepada H.Hendrik,dinilai cacat Hukum, dan  kami tidak mau diwakili di DPRD seorang Kurir(pengedar)narkoba,ia jugameminta kepada Ketua DPC,DPW dan DPP Partai keadilan Sejahtra(PKS)untuk mengeluarkan H.Hendrik dari keanggotaan Partai

Menanggapi hal tuntutan LSM LPK di Kantor Kejaksaan Negri Polman ,Kasi Pidum yang mewakili Kerjari Polman Henry Santoso, menjelaskan,Aksi demo yang dilakukan rekan rekan dari LSM LPK,ada baiknya karena mereka mengingatkan kepada kami, menangani kasus jangan ada teban pilih,dan mengenai kasus tersebut,kami akan melakukan komunikasi dengan pihak yang menangani,Sub 2 Polda Sulbar,karen hingga detik ini belum ada SPDP yang diterima Kejari Polman”,jelar Kasi Pidum Kejari Polman saat dikonfirmasi,setelah menerima pengunjuk rasa.”,jelas Kasi Pidum.

Wakil ketua II DPRD Polman Hamzah Syamsuddin setelah menerima pengunjuk rasa,menjelaskan,siapapun yang datang menyampaikan aspirasinya,terkait masalah apa pun itu,kami di DPRD berkewajiban menerima dan melayani nya,karena kami di DPRD adalah  perwakilan Masyarakat

“,terkait tuntutan LSM LPK meminta kepada DPRD untuk tidak melantik H.Henrik,itu tergantung KPU,karena itu kewenangan KPU sebagai pelaksana Pemilu,maksudnya,apapun hasilnya pelaksana (KPU),kalau mereka menilai H.Hendrik tidak ada masalah dan layak untuk dilantik,DPRD berkewajiban untuk melakukan pelantikan,dan mengenai tuntutan mereka, H.Hendrik harus dikeluarkan dari partai,itu kewenangan partainya sendiri”,pungkas Hamzah Syamsuddin setelah menerima pengunjuk rasa”,Senin,24/06.(Skr)

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *