Pinrang, Lingnusa. Com – Kasus penggelapan emas dan uang yang dilakukan oleh terlapor AG kini sudah dalam tahapan penyelidikan yang pelapor atas nama HRN kepada pihak berwajib.
Kasus penggelapan emas dan uang tersebut yang melibatkan terlapor atas nama AG kini sudah masuk rana penyidikan unit pidum Polres Pinrang.
HRN menceritakan awalnya AG sebagai terlapor telah meminjam emas kepada pelapor atas nama HRN dengan iming-iming bahwa ada sebuah tanah milik terlapor di sengkang kabupaten wajo telah diambil oleh pihak pemerintah sengkang untuk dijadikan Rumah Sakit Baru oleh pemerintah kabupaten sengkang namun setelah di cek ternyata lahan yang dijanjikan oleh terlapor tidak ada.
Lebih lanjut HRN menyatakan bahwa dari situlah pihak kami memutuskan untuk melaporkan saudari AG di Polres Pinrang dan mendampingi pihak pengacara dari ibu HRN.
Pengacara dari ibu HRN yang sempat di konfirmasi lewat via hpnya menjelaskan bahwa benar kami dari pihak pelapor telah mengajuhkan laporan terkait kasus pengelapan dan penipuan kepada polres pinrang dengan terlapor atas nama inisial AG.
Adapun laporan yang kami layangkan kepada pihak polres pinrang terkait pengelapan dan penipuan yang pelapor atas nama HRN dengan kerugian emas mencapai 200 gram lebih dan uang tunai sekitar 47.950.000.” Ucap pengacara HRN
Hingga berita ini kami terbitkan, Kanit PIDUM Polres Pinrang belum sempat di temui terkait kasus penggelapan dan penipuan emas dan uang tersebut yang dilakukan oleh terlapor AG. (*)