Enrekang Lingnusa.com-Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga (3) terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) paramedis pada dinas kesehatan Kabupaten Enrekang,Selasa 09 Juli 2024 sekitar pukul 13:05 Wita bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar.
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan agenda Pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H terhadap 3 (tiga) orang Terdakwa,yakni terdakwa SUTRISNO, SE,S.KM, MM, ALBERTIN ARRUAN, S.AP. ANAK DARI HENDRIK PAYA, dan RUDI HASYIM, S.KM.
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan terhadap 3 (tiga) Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Selanjutnya, penuntut umum menuntut pidana terhadap Terdakwa SUTRISNO, S.E., S.K.M., M.M., selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Kemudian, menuntut pidana terhadap Terdakwa ALBERTIN ARRUAN, S.AP Anak dari HENDRIK PAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 113.875.000,- (seratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Lalu,menuntut pidana terhadap Terdakwa RUDI HASYIM, S.KM., Alias RUDI Bin H. MUSNAING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 197.850.000,- (Seratus Sembilan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Persidangan telah selesai pada pukul 13.25 Wita berjalan dengan aman dan lancar, selanjutnya sidang dilaksanakan kembali pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 dengan agenda persidangan Replik. TimYdEkg