Polman Lingnusa.Com-Penjabat(PJ)Bupati Kabupaten Polewali Mandar(Polman)Muhammad Ilham Burahima Melantik 139 Kepala Desa,sebagai perpanjangan jabatan,yakni dari jabatan 6 Tahun menjadi 8 Tahun,itu sesuai Undang-undang nomor 3 Tahun 2024.
Pelantikan tersebut,digelar digedung Nusantara(Gadis),Kelurahan Pekkabata,Kecamatan Polewali,Jumat,12/07/2024,dihadiri PJ Bupati Polman,Kapolres Polma,Dandim 1402 Polman,Sekda Polman,Kepala DPMPD Polman dan sejumlah kepala OPD Polman lain nya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Polman,Andi Nursyami Masdar,mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
“,Atas perubahan undan undang tersebut,secara normatif jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya 6 tahun,dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan,namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode”,jelas A.Nursyami Masdar.
Di Polman sebanyak 144 Desa,Sambung A.Nursyami,namun yang diperpanjang masa jabatan nya sebanyak 139 kades,karena yang 5 Desa dijabat oleh penjabat sementara ,” Pungkas A.Nursyami.
A.Nursyami M,menghimbau kepada semua kades,agar tetap bersinergi dengan semua Kadusnya dan BPD,agar nyaman melaksanakan tugas di Desa masing masing,dan atas kerja sama dengan semua pihak ,termasuk Kadus dan BPD kinerja akan meningkat”,tutup Kadis DPMPD.(Skr)