Polman Lingnusa.Com-kasus Narkotika yang melibatkan salasatu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kabupaten Polewali Mandar(Polman)tindak lanjutnya di Polda Sulbar diduga tidak jelas,pasalnya hingga berita ini di tayangkan surat pemberitahuan dilakukan nya penyedikan( SPDP) belum terkirim ke Kejaksaan tinggi
Wakil ketua Umum Lembaga Swadaya masyarakat pemburu keadilan(LPK)Anwar Wijaya,saat ditemui di Caffee Indah polewali menjelaskan,kasus narkotika yang melibatkan calon anggota DPRD terpilih di Polman,H.Hendrik dari partai keadilan sejahtra(PKS) yang berproses di Polda Sulbar penanganan nya “tidak jelas
“,Penanganan nya tidak jelas,karena hingga saat ini SPDP belum terkirim ke kejaksaan tinggi Sulbar,namun ironisnya lagi,karena H.Hendrik itu sudah masuk daftar pencarian orang(DPO)Polda Sulbar Pebruari 2023,namun dikeluarkan dari DPO,diketahui SPDP belum terkirim,karena Anwar mendatangi Kejati Sulbar,namun pihak Kejati mengatakan SPDP nya belum ada disini”,pungkas Anwar.
Kasus tersebut,LSM LPK telah melakukan unjuk rasa di kejaksaan Negeri Polman,DPRD Polman dan Badan narkotika Nasional(BNN) Kabupaten Polman beberapa Minggu yang lalu.Dalam orasinya mendesak DPRD untuk tidak melantik H.Henrik karena tersandung kasus narkoba,selain itu pula diminta Kejaksaan Negeri Polman untuk meminta SPDP nya H.Henrik di Polda Sulbar
Setelah unjuk rasa di tiga titik tempat di Polman,lanjut Anwar,berencana lagi akan melakukan aksi demo di kejaksaan tinggi dan Polda Sulbar”,pungkas Anwar Wijaya.(Skr)