Syukur HT
Polman Lingkar Nusantara.com –Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa(PKB)Kabupaten Polewali Mandar(Polman)telah melaporkan Mantan Sekjen DPP PKB,Lukman Edy,terkait Dugaan pencemaran nama baik PKB ke Polisi Resort(Polres)Kabupaten Polman,Rabu,7 Agustus 2024
Kedatangan sejumlah pengurus DPC PKB Kabupaten Polewali Mandar untuk menyampaikan laporan nya,disambut baik Kasatreskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata, didampingi IPTU Muhapris, Kasi Humas Polres Polman.
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Polewali Mandar,Syaharuddin, didampingi Baharuddin dan Suandi Kuasa Hukum DPC PKB Polman, menjelaskan kepada awak media, bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy telah diterima oleh Polres Polman dan akan segerah ditindak lanjuti
“Kami bersama jajaran Pengurus DPC PKB Polman dan Fraksi PKB telah melaksanakan instruksi DPP PKB secara nasional membuat aduan terkait pencemaran nama baik partai. tuduhan yang dilayangkan kepada kami sangat tidak berdasar dan merugikan,” kata Sahabuddin.
Diketahui sehari sebelumnya, Sekretaris DPW PKB Sulbar, Ahmad Al-Yakin, juga telah membuat aduan di Polda Sulbar 6 Agustus 2024. Dalam keterangannya, Al-Yakin membeberkan kronologi kejadian,bahwa pada 31 Juli 2024 lalu, Muhammad Lukman Edy menghadiri undangan PBNU.
Pada pertemuan tersebut, Lukman Edy, yang juga mantan Sekjen DPP PKB, memberikan sejumlah pernyataan yang kemudian disampaikan kepada awak media.
Sejumlah poin yang disampaikan Lukman Edy antara lain:
1. Tata kelola keuangan di internal PKB tidak transparan dan tidak teratur.
2. Keuangan fraksi, dana pemilu, dana pilkada, dan dana pilpres tidak transparan dan tidak teratur.
3. Keuangan partai tidak pernah diaudit dan tidak pernah dipertanggungjawabkan di forum resmi.
4. PKB sangat tertutup mengenai masalah keuangan.
5. Pola kepemimpinan di PKB sangat sistematis, dengan kewenangan besar di tangan ketua umum.
Pernyataan-pernyataan ini dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik yang merugikan partai.
Baharuddin, pengacara DPC PKB Polman, menambahkan bahwa laporan yang mereka masukkan sudah diterima Polres Polman dan akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik. “Adapun pasal yang dilaporkan adalah dugaan pasal 310 KUHP serta dugaan Pasal 27 Undang-Undang ITE yang telah kami laporkan dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” ungkap Baharuddin.
Iptu Muhapris, Kasi Humas Polres Polman, membenarkan bahwa hari ini 7 Agustus 2024,membenarkan,bahwa Pengurus DPC PKB Kabupaten Polman didampingi pengacaranya telah membuat laporan polisi,terkait pencemaran nama baik PKB,dan Laporan tersebut,telah kami terima
“ya, kami sudah menerima laporan dari jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Polman. Terkait laporan tersebut,dan akan kami koordinasikan dengan Polda Sulawesi Barat karena sifatnya menyeluruh atau nasional,” pungkasnya.
Dengan laporan ini, DPC PKB Polman berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku”,harap nya.(Skr)