Polman Lingkar Nusantara.com-Wakapolres Polman,Kompol Kemas Aidil Fitri didampingi Kasat Reskrim Polres Polman Pimpin Press Release Hasil Operasi Sikat Marano 2024,bertempat dihalaman Mapolres Polman Jalan Dr. Ratulangi Nomor 17 Pekkabata,Kecamatan Polewali,Kabupaten Polewali Mandar(Polman),Rabu (07/08/2024)
Kapolres Polman,Akbp Anjar Purwoko,melalui Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri menyampaikan, Polres Polman berhasil mengungkap 26 kasus kriminal hasil operasi Sikat Marano 2024 yang terjadi di wilayah Hukum Polres Polman.
Dari 26 kasus,24 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,Kasus kriminal ini dibagi dalam dua kategori, yakni kategori target operasi dan kasus non target Operasi
“Dua kasus Target Operasi Marano,lanjut Waka Polres,kasus pencurian sepeda motor, dengan Barang Bukti yang diamankan berjumlah 13 unit dan tindak pidana pencurian ternak kambing sebanyak 14 ternak,Sedangkan kasus non target operasi TO sebanyak 24 tindak pidana kriminal,mulai dari penganiayaan, pencurian biasa, hingga kasus judi online (Judol)”,Jelas Waka Polres Polman dalam press release nya,
Waka Polres menyebutkan,dari 26 kasus kriminal yang telah diungkap dari dua target operasi,24 pelaku telah dijadikan tersangka dan sedang diamankan diruang tahanan Polres Polman.Kasus kriminal ini terungkap,setelah melewati serangkaian penyelidikan dan penyelidikan dalam target operasi,dengan sepeda motor yang dicuri sebanyak 13 unit dengan jumlah pelaku enam orang
“Para pelaku,dikenai pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara”,ungkap nya.
Selain itu,Waka Polres menyebut,target Operasi Sikat Marano 2024 mengamankan satu orang pelaku pencurian ternak kambing,dengan jumlah ternak yang dicuri sebanyak 14 ekor,dengan 3 laporan Polisi
“Pelaku pencurian ini dengan tersangka yang sama,melakukan berulang kali atau residivis dengan menggunakan kendaraan roda 4(mobil)saat beraksi,mobil tersebut telah diamankan di Polres Polman sebagai barang bukti,ternak kambing hasil curian nya dijual ke Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Sementara itu,terdapat pengungkapan tindak pidana Non TO ( Bukan Target Operasi Sikat Marano) turut di amankan juga Pelaku Judi Online yang sudah beroperasi selama dua tahun di wilayah hukum Polres Polman.
Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri Mengungkap kan,ada lima tersangka dari kasus tindak pidana Judi Online,dimana saat ini kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran dapat berbahaya bagi sendiri maupun orang lain
Kemas Aidil Fitri menekankan kepada masyarakat agar tidak tergiur dan terlibat dalam permainan Judi Online,karena berpotensi ketagihan untuk bermain terus
Sementara itu, lima kasus Pencurian biasa, polisi mengamankan beragam jenis barang bukti,diantaranya,elektronik, tabung gas, uang tunai Rp 5 juta,dengan jumlah pelaku sebanyak enam orang”,Pungkasnya.(rls/skr) .