banner 728x250

Pj.Bupati Polman Diduga Melanggar Permenkes No 10,Tahun 2014,Terkait Pemberhentian Dan Pengangkatan Dewas RSUD Hj.A.Depu Polman

banner 120x600
banner 468x60

Polman Lingkar Nusantara.com-Pergantian dan pengangkatan Dewan Pengawas(Depwas) rumah sakit umum Daerah(RSUD)Hj.Andi Depu Polman,Penjabat Bupati Polman diduga keras melanggar Peraturan Menteri kesehatan,nomor 10,Tahun 2014,terkait pemberhentian dan pengangkatan Dewan pengawas(Dewas)rumah sakit umum(RSUD)Hj.Depu Polman,pasalnya, profesor Guvron diberhentikan secara tiba tiba dan juga diganti secara tiba-tiba.

Koordinator Lintas kerja sama antara Lembaga( Lingkar),Arwin Harianto dalam RDP,menjelaskan, pemberhentian Prof Guvron selaku Dewas diduga keras tidak sesuai prosedur,dan diduga keras melanggar peraturan Menteri Kesehatan(Permenkes)RI,pasalnya,Prof Guvron selama Dewas  di RSUD Polman dinilai berkinerja baik

banner 325x300

“Selain pemberhentian yang tidak sesuai prosedur,juga pengangkatan Dewas baru yang menggantikan Prof Guvran,juga dinilai tidak melalui prosedur,sebab pengangkatan Dewas baru,harusnya diusulkan oleh Direktur RSUD,namun itu tidak demikian”,pungkas Arwin Harianto,Selasa,13/08/2024

Dalam RDP,Lingkar menyampaikan dan berharap kepada Kepala Bagian Hukum(Kabag Hukum)Setda Polman,agar sebaiknya,Dewas baru,pengganti Prof.Guvron dinon aktifkan dulu sementara,sambil menunggu hasil tindak lanjut dari laporan prof.Guvran di Ombusman,perwakilan Sulbar”,Harap nya.

Dalam RDP,Ketua Dewan pengawas(Dewas)RSUD Hj.Andi Depu Polman,Muhammad Nawir,menjelaskan Pemberhentian Prof.Guvran sebagai Dewas,dirinya sama sekali tidak mengetahui sedikit pun,ia tahu setelah ada  surat keputusan(SK)Pemberhentian,begitu pula pengangkatan Dewas baru,pengganti prof.Guvran, juga tidak mengetahui sebelum nya,ia mengetahui setelah ada SK Pengangkatan”,jelas Muhammad Nawir dalam RDP.

Menanggapi hal tersebut,Asisten I Pemkab Polman,Dr.Hj.Agusnia Hasan Sulur,menjelaskan,Asisten I memiliki tugas membantu Sekretaris Daerah,terkait kebijakan pengusulan pemberhentian seorang Dewas RSUD Hj.Andi Depu,namun pemberhentian Prof Guvran  waktu itu,saya sedang menunaikan Ibadah Haji, yang ada saat itu,adalah Asisten dua

Hj.Agusnia Hasan Sulur,tambahnya,dalam RDP tadi,Ketua Dewas,Muhammad Nawir telah menyampaikan,bahwa pemberhentian Prof.Guvran selaku Dewas tidak mengetahui sebelum nya,begitu juga pengangkatan Dewas baru”,Jelas Agusnia.

Direktur RSUD Hj.Andi Depu Polman,dr.Anita,akui,bahwa pemberhentian Prof.Guvran selaku Dewas tidak mengetahui sama sekali,ia mengetahui setelah ada surat keputusan(SK)pemberhentian,begitu juga pengangkatan Dewas baru,pengganti Prof.Guvran,ia juga tidak mengetahui sebelum nya,ia juga mengetahui setelah terbit SK pengangkatan Dewas baru”,pungkas nya.(Skr)

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *