Sidrap Lingnusa. Com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap menggelar rapat koordinasi dengan Tim Pengawasan Berbasis Risiko Sidrap, Senin (29/8/2024).
Rapat koordinasi di Kantor DPMPTSP Sidrap ini sebagai persiapan menyongsong pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko tahun 2024 yang dijadwalkan Oktober mendatang.
Kepala DPMPTSP Sidrap, H. La Bengnga memimpin rapat didampingi Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi, Hj. Nur Asia, dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Hj. Andi Hanipah.
Tim Pengawasan Berbasis Risiko terdiri dari perwakilan berbagai OPD terkait. Selain DPMPTSP, ada Disdagrin, Diskominfo, Dinkes, Dinas Biciptapera, Dishub, Disnakkan, DTPHPKP, DLH, Disporapar, dan Disdikbud.
La Bengnga mengatakan, sebelum tim turun lapangan perlu dilakukan persiapan agar hasil pengawasan bisa efektif dan baik.
“Ada formulir dan berita acara yang harus diisi saat pengawasan, nantinya online dan terintegrasi ke pusat. Karenanya harus dipelajari dan dipahami bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini perizinan yang mudah terus didorong, namun tetap harus melalui verifikasi atas aturan yang berlaku.
“Makanya dilakukan inspeksi lapangan untuk melihat kesesuaian itu, juga memantau perkembangan usaha, sehingga kita bisa mengukur tingkat investasinya,” terang La Bengnga.
Sebagai informasi, pengawasan yang akan dilakukan sehubungan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.