banner 728x250

LSM Amperak Kembali Sorot PJ Bupati Polman,Terkait Pengangkatan PLT Kadis DPMD

banner 120x600
banner 468x60

Polman Lingkar Nusantara. Com-Lembaga Suadaya Masyarakat(LSM) Amperak kembali menyoroti kebijakan penjabat(Pj) Bupati Polman, Muhammad Ilham Borahima,terkait pengangkatan Camat Polewali, Tanawali sebagai Pelaksana tugas(PLT)Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa(DPMD), Kabupaten Polewali Mandar(Polman)

Ketua Lsm Amperak Arwin Hariyanto, menyebutkan pengangkatan Tanawali sebagai PLT Kepala DPMD kabupaten Polman, diduga  tidak sesuai dengan eselon dan golongannya, pasalnya,Sekertaris Dinas PMD itu, setidaknya golongan IV, namun yang di berikan  tugas sebagai PLT Kadis PMD PolMan golongan IIIB,ini diduga keras melanggar regulasi atau tidak  etis

banner 325x300

“Ini udah gak etis,masa yang dipimpin lebih tinggi pangkatnya dari yang memimpin, padahal kan masih banyak ASN yang lebih layak dan berpengalaman,gak usah lagi dibebani orang sedang menjabat Camat dengan tugas lain, atau memang nya udah gak ada ASN Eselon 2 di  PolMan.” Jelas Arwin kepada Media ini, Selasa, 03/09/2024.

Arwin menambahkan, kebijakan Pj Bupati Polman banyak semaunya sendiri,bahkan terkesan ngawur.

“Kebijakan yang dilakukan banyak yang semauanya sendiri,bahkan terkesan ngawur,antara lain,menimbun sampah di hutan Kota dan Pengadaan Baju Linmas. Ini jelas menabrak regulasi yang ada,belum lagi prosedur pergantian Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Hj Andi Depu yang telah kami laporkan di KASN.” Pungkas Arwin Harianto.

Menanggapi Hal pengangkatan pelaksana  tugas(PLT )Kadis DPMD Polman, kepala Badan Kepegawaian pendidikan  dan Diklat Daerah(BKPPD)Kabupaten Polman, Mukim,memaparkan, didalam aturan  menjelaskan, PLT itu bisa dijabat oleh eselon satu tingkat diatas nya, artinya eselon III bisa menjabat sebagai PLT, apalagi surat tugas itu kan tidak permanen, sewaktu waktu bisa di evaluasi

“Mengenai pengangkatan PLT Kadis DPMD Polman,Tanawali,itu pangkatnya,kan eselon III, satu tingkat diatasnya adalah eselon II, kalau berpacu ke aturan,itu bisa dan layak,papar Mukim diruang kerjanya, Selasa, 03/09/2024.

Mukim lanjut nya,kalau yang dimaksud Amperak itu,PLT Kadis DPMD pangkatnya eselon III sedangkan bawahan nya ada eselon nya yang lebih tinggi, itu kan  biasa terjadi,apalagi itu tidak menabrak aturan

“Pengangkatan Tanawali sebagai PLT Dinas DPMD,itu kebijakan dan perintah  Pj Bupati kepada kami, saya sebagai kepala BKPP, tentunya berkewajiban melaksanakan perintah tersebut”, pungkas Mukim. (Skr)

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *