Polman Lingkar Nusantara. Com-Andi Fachriady Kusno selaku Ketua Mejelis Sidang dan Dulhaj Mahmud,serta Aisya Rahim selaku Majelis Anggota,Hari ini,Kamis 5/9/2024 melaksanakan Sidang Sengketa Informasi antara Pemohon Lsm Amperak vs Termohon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,di Ruang Sidang Komisi Informasi Publik Gedung Kominfo Kompleks Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat. Kamis 05/09/2024.
Sidang hari ini, Lsm Amperak diwakili Aswan Hariyanto, SE selaku Koordinator Amperak Wilayah SulSelBar dan dari Kejaksaan Tinggi tampak hadir Kasi Perdata Kajati SulBat Hafidz Yunus.
Saat dihubungi lewat aplikasi WA ketua majelis sidang Andi Fachriady Kusno menjelaskan bahwa ini pertama kali Badan Publik Kejaksaan Tinggi di sengketakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat,
“ini pertamakali Kejaksaan Tinggi sebagai Termohon di sidang sengketa Informasi, Komisi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Informasi tetap mengacu pada UU Keterbukaan Informasi sama dengan penyelesaian sengketa Badan Publik yang lain.” Jelasnya.
Dalam sidang tadi baik Termohon maupun Pemohon diarahkan untuk melakukan mediasi, dan semoga dalam mediasi nantinya mereka mencapai kesepakatan.” Katanya.
Didepan ruang sidang Koordinator Amperak Wilayah SulSelBar (Sulawesi Selatan dan Barat) mengatakan seharusnya Kajati SulBar bisa memberikan contoh terkait dengan Keterbukaan Informasi mengingat Kejaksaan merupakan Garda terdepan dalam pemberantasan Korupsi.
Sebagai Garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi harusnya jadi contoh bagi Badan Publik yang lain terkait tranparasnsi informasi.” Tuturnya.
“Kejaksan Agung sendiri sudah mengeluarkan Instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : INS_001/A/JA/06/2011 tentang standar layanan Informasi di Kejaksaan guna mendukung Keterbukaan Informas di lingkungan Kejaksaan.” Pungkasnya.
Sidang sengketa informasi antara Lsm Amperak dak Kajati SulBar dilanjutkan dengan Sidang Mediasi dan Andi Ishaq Abddullah bertindak sebagai Mediator dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Mediasi.(Sr).