banner 728x250

Ketua Amperak : “Gratifikasi atau Jual Beli Jabatan Pengangkatan PLT Kadis PMD Polman

banner 120x600
banner 468x60

PolMan_Lingkar Nusantara.com- Kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar terkait pengangkatan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) dua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dipertanyakan Lsm Amperak dan Sejumlah Mahasiswa.

Pengangkatan Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang menunjuk pejabat eselon III yakni Camat Polewali Tanawali dan Plt Kepala BPBD Sulaeman Mekka, yang juga pejabat eselon III Kabag Protokol Pimpinan Setda Polman menjadi pertanyaan. Sementara masih banyak pejabat eselon II yang dinilai layak menjadi Plt di dua OPD tersebut”, ungkap Ketua LSM Amperak Arwin Harianto kepada Media ini.

banner 325x300

Arwin lanjut nya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Polman dengan Pemkab Polman. Rabu 04/09/2024.

RDP yang dipimpin Ketua sementara DPRD Polman M Yusuf Tato dihadiri sejumlah pimpinan fraksi. Semetara pihak eksekutif yang hadir Pj Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana, Asisten Pemerintahan dan Kesra Agusniah Hasan Sulur, Kepala BKPP Mukim Tohir, Kabag Hukum Setda M Syukri dan Sekretaris BKPP Surianto serta Kasubag Hukum Andi Iskandar.

Ketua HMI Polman Muh Ridwan menyampaikan penunjukan pejabat Plt di dua OPD tersebut oleh Pj Bupati Polman dengan sendirinya mengkonfirmasi bahwa sumber daya ASN di PolMan sedikit.

“Harusnya Pj Bupati hadir untuk memberikan kesempatan kepada orang-orang yang mempuni punya kapasitasnya. Masih ada yang lebih tinggi kepangkatan dan pengalamannya dibanding Plt yang ditunjuk Pj Bupati. Jangan karena ada tendensi lain sehingga ini kemudian didorong jadi pelaksana tugas,” sambungnya.

Anggota DPRD Agus Pranoto peraih suara terbanyak dalam Pileg 2024 di PolMan menilai kebijakan Pj Bupati dalam menempatkan pejabat sebagai pelaksana tugas patut dipertanyakan. Karena Ia menilai masih banyak pejabat di Polman yang layak dinilai dari kapasitas, kepangkatan dan Eselon yang lebih tinggi.

“Keputusan ini benar tapi tidak tepat, masih ada yang lebih baik kalau penilaian masalah kapasitas. Apalagi camat yang ditunjuk tak ada desa di wilayahnya. Sementara yang dihadapi ini desa. harusnya jika ingin mengangkat pejabat eselon III jadi Plt kenapa bukan sekertarisnya saja yang ditunjuk. Karena sudah paham terkait masalah desa,” terang Agus Pranoto.

Fraksi Golkar sangat kecewa dengan beberapa kebijakan Pj Bupati. Padahal Fraksi Golkar merupakan salah satu fraksi yang mengusulkan nama Muh Ilham Borahima menjadi Pj Bupati Polman.

Dalam RDP ini, DPRD Polman dan HMI meminta Pj Bupati Polman melakukan evaluasi dengan adanya kebijakan pengangkatan Plt Kadis di dua OPD tersebut.

Sementara, Kepala BKPP Polman Mukim menjelaskan Plt hanya bersifat penugasan yang tidak meninggalkan tugasnya sebelumnya. Ia mengatakan Plt atau Plh ada kriterianya yakni memiliki kompetensi dan tidak ada tunjangan jabatan dan tetap ada pertimbangan dari pimpinan dan yang terpenting tidak melanggar.

“Sepanjang regulasi tidak dilanggar tidak menjadi masalah. SDM mempuni tetapi untuk pengisian jabatan itu butuh waktu paling singkat dua tiga bulan karena ada proses di BKN,” jelas Mukim.

Sementara Pejabat Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana mengatakan regulasi yang menjadi dasar kebijakan Pj Bupati Polman mengangkat kedua Plt Kadis PMD dan BPBD secara regulasi tidak ada yang dilanggar.

“Pj Bupati selaku pembina kepegawaian telah memberikan pertimbangan yang menjadi hak prerogatifnya selaku Pj Bupati,” jelas I Nengah Tri Sumadana.

Sementara terkait permintaan anggota Dewan dan HMI untuk evaluasi penunjukan dua pejabat tersebut. I Nengah akan menyampaikan dinamika yang berkembang pada forum aspirasi DPRD ini kepada Pj Bupati Polman. Untuk evaluasi, Pj Bupati yang akan mengambil kebijakan.

Dalam surat edaran BKN Nomor 1 tahun 2021 Plt atau Plh bisa ditunjuk oleh pejabat satu tingkat dibawah jabatan tersebut dan secara kompetensi yang bersangkutan memadai untuk menjalankan tugas sebagai Plt,” terangnya.

Sementara itu di temui di salah satu Cafe Ketua Lsm Amperak Arwin Hariyanto yang selama ini juga sering menyoroti kebijakan Pj Bupati mengatakan,

“Ini memang sudah kita duga akan jadi Bumerang bagi Pj Bupati, terlepas ada aturan dilanggar apa tidak tapi jelas sudah merusak sistem karena masih banyak Eselon II yang bisa ditunjuk jadi Plt, tapi ini malah Eselon III yang diangkat dan Plt ini prestasinya biasa-biasa saja, seandainya punya prestasi yang diatas rata-rata munking Publik masih bisa menerima.

“Saya berharap Pj Bupati bisa berhenti membuat gaduh dengan mengeluarkan kebijakan semaunya sendiri, jangan sampai masyarakat berfikir ada Gratifikasi atau Jual beli Jabatan dalam pengangkatan Plt di PolMan .” Pungkas Ketua Amperak.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *