Polman_Lingkar Nusantara.com- Kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar(Polman),terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) disorot dan dipertanyakan Ketua LSM Aliansi pemantau kinerja Aparatur Negara(APKAN) Ri,Perwakilan Kabupaten Polman,Abd.Rahman Yunus
Abd. Rahman Yunus,menilai pengangkatan Camat Polewali Tanawali,menjadi Pelaksan tugas(PLT)Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Polman,diduga ada kong kalikong(permainan)antara Pj Bupati Muhammad Ilham Borahima dan Tanawali, pasal nya,pengangkatan nya secara mendadak dan “sepihak
Pengangkatan Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang menunjuk penjabat eselon III,yakni Camat Polewali Tanawali menjadi pertanyaan besar,karena masih banyak pejabat eselon II yang dinilai layak menjadi Plt, kenapa eselon III yang diangkat?”, sorot Rahman Yunus.
Selain menyorot Plt Kepala DPMD Polman, Rahman Yunus juga menyorot pengangkatan PLT Kepala BPBD Polman, Sulaeman Mekka, yang juga pejabat eselon III Kabag Protokol Pemkab Polman menjadi pertanyaan juga,karena masih banyak pejabat eselon II yang dinilai layak menjadi Plt BPBD tersebut”, ungkap Ketua LSM APKAN-RI Perwakilan Kabupaten Polman,Rahman Yunus.
Rahman,tambah nya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Polman dengan Pemkab Polman, juga memperranyakan dua PLT Kepala OPD Polman, Rabu 04/09/2024.
RDP yang dipimpin Ketua sementara DPRD Polman M Yusuf Tato dihadiri sejumlah pimpinan fraksi. Semetara pihak eksekutif yang hadir Pj Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana, Asisten Pemerintahan dan Kesra Agusniah Hasan Sulur, Kepala BKPP Mukim Tohir, Kabag Hukum Setda M Syukri dan Sekretaris BKPP Surianto serta Kasubag Hukum Andi Iskandar.
Ketua HMI Polman Muh Ridwan menyampaikan penunjukan pejabat Plt di dua OPD tersebut oleh Pj Bupati Polman dengan sendirinya mengkonfirmasi bahwa sumber daya ASN di PolMan rendah.
“Harusnya Pj Bupati hadir untuk memberikan kesempatan kepada orang-orang yang mempuni punya kapasitasnya. Masih ada yang lebih tinggi kepangkatan dan pengalamannya dibanding Plt yang ditunjuk Pj Bupati. Jangan karena ada tendensi lain sehingga ini kemudian didorong jadi pelaksana tugas,”jelas nya.
Anggota DPRD Agus Pranoto peraih suara terbanyak dalam Pileg 2024 di PolMan menilai kebijakan Pj Bupati dalam menempatkan pejabat sebagai pelaksana tugas patut dipertanyakan. Karena Ia menilai masih banyak pejabat di Polman yang layak dinilai dari kapasitas, kepangkatan dan Eselon yang lebih tinggi.
“Keputusan ini benar tapi tidak tepat, masih ada yang lebih baik kalau penilaian masalah kapasitas. Apalagi camat yang ditunjuk tak ada desa di wilayahnya. Sementara yang dihadapi ini desa. harusnya jika ingin mengangkat pejabat eselon III jadi Plt kenapa bukan sekertarisnya saja yang ditunjuk. Karena sudah paham terkait masalah desa,” terang Agus Pranoto.
Fraksi Golkar sangat kecewa dengan beberapa kebijakan Pj Bupati. Padahal Fraksi Golkar merupakan salah satu fraksi yang mengusulkan nama Muh Ilham Borahima menjadi Pj Bupati Polman.
Dalam RDP ini, DPRD Polman dan HMI meminta Pj Bupati Polman melakukan evaluasi dengan adanya kebijakan pengangkatan Plt Kadis di dua OPD tersebut.
Sementara, Kepala BKPP Polman Mukim menjelaskan Plt hanya bersifat penugasan yang tidak meninggalkan tugasnya sebelumnya. Ia mengatakan Plt atau Plh ada kriterianya yakni memiliki kompetensi dan tidak ada tunjangan jabatan dan tetap ada pertimbangan dari pimpinan dan yang terpenting tidak melanggar.
“Sepanjang regulasi tidak dilanggar tidak menjadi masalah. SDM mempuni tetapi untuk pengisian jabatan itu butuh waktu paling singkat dua tiga bulan karena ada proses di BKN,” jelas Mukim.
Sementara Pejabat Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana mengatakan regulasi yang menjadi dasar kebijakan Pj Bupati Polman mengangkat kedua Plt Kadis PMD dan BPBD secara regulasi tidak ada yang dilanggar.
“Pj Bupati selaku pembina kepegawaian telah memberikan pertimbangan yang menjadi hak prerogatifnya selaku Pj Bupati,” jelas I Nengah Tri Sumadana.
Sementara terkait permintaan anggota Dewan dan HMI untuk evaluasi penunjukan dua pejabat tersebut. I Nengah akan menyampaikan dinamika yang berkembang pada forum aspirasi DPRD ini kepada Pj Bupati Polman. Untuk evaluasi, Pj Bupati yang akan mengambil kebijakan.
“Dalam surat edaran BKN Nomor 1 tahun 2021 Plt atau Plh bisa ditunjuk oleh pejabat satu tingkat dibawah jabatan tersebut dan secara kompetensi yang bersangkutan memadai untuk menjalankan tugas sebagai Plt,”jelas Mukim. (Skr)