Polman Lingkar Nusantara. Com-Kepala Lingkungan(Kaling) Pekkabata, Kecamatan Polewali, Amiluddin akan mengajukan surat permohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kabupaten Polewali Mandar( Polman)untuk menfasilitasi dirinya melakukan rapat dengan pendapat(RDP) dengan kepala kelurahan pekkabata Nurhayati dan camat Polewali Tanawali, karena telah memutuskan untuk melakukan pemilihan kepala lingkungan pekkabata sebelum berakhir masa jabatan nya
Kepala Lingkungan Pekkabata Amiluddin,menjelaskan, dirinya tidak menerima hasil keputusan Bu Lurah, Nurhayati dan Camat Polewali Tanawali,beserta warga yang kontra sama kepemimpinan saya sebagai Kaling, karna kamis malam Bu Lurah menelpon saya, katanya besok hari Jumat, 13/09 setelah Bada Jumat mauki dimediasi dengan warga, sehingga saya menunggu telpon,panggilan dari Bu Lurah, namun hingga setelah Bada Ashar tidak ada juga telpon
“Ya, saya menunggu telpon dari Bu Lurah hingga jam 4 sore, tiba-tiba saya melihat postingan digrup,ternyata mediasi telah selesai dan diputuskan akan diadakan pemilihan kepala Lingkungan Pekkabata, nah itu saya tidak terima,karena yang namanya mediasi menghadirkan kedua bela pihak, Yakni saya dan pihak pemohon pelaksanaan pemilhan Kaling”, jelas Amiluddin Kepada Media ini, Jumat Malam, 13/09/2024
Amiluddin, tambahnya,Bu Lurah dan Pak camat Polewali perlu mengetahui Peraturan Bupati, nomor 28,Tahun 2022,itu dijelaskan, bahwa Kepala Lingkungan itu,masa jabatan selama 5 Tahun setelah menerima SK dari Lurah dan bisa menjabat selama 3 periode(15 Tahun) , jika dipilih Masyarakar”,ungkap nya.
Di Perbup tersebut diatur,kepala lingkungan bisa diganti sebelum berakhir masa jabatan nya,apabila ia mengundurkan diri, meninggal Dunia, berkinerja tidak baik, dan melakukan pelanggaran Hukum, namun saya tetap menerima diadakan nya pemilihan kaling ketika itu melalui prosedur
“Ketika melalui prosedur pemilihan kepala Lingkungan,saya terima,tapi putusan Lurah dan camat, itu dinilai sepihak, karena hanya menerima keluhan sebahagian kecil Warga”, keluh Amiluddin
Ia meduga dasar Bu Lurah dan Pak camat memutuskan pemilihan kepala Lingkungan, karena adanya sebahagian kecil warga meminta kepada Lurah agar kepala Lingkungan Pekkabata(saya) diganti, dengan berpacu tanda tangan sebanyak kurang lebih 60 Orang,
Atas adanya tanda tangan yang dikumpulkan salah sejumlah warga, sehingga saya juga melalukan hal yang sama,mengumpul tanda tangan warga yang tetap Pro sama saya sebanyak 130 orang. Kalau Bu Lurah dan Pak camat memutuskan pemilihan kaling karena atas dasar tanda tangan tersebut, sebaiknya melakukan dulu perbandingan yang pro dan kontra sama saya”, pungkas Amiluddin.
Amiluddin menyebutkan, mediasi yang dilakukan Bu Lurah dan pak camat , di Hari Jumat kemarin, 13/09, itu merupakan penzoliman terhadap saya, karena yang namanya Mediasi menghadirkan kedua bela pihak, namun yang terjadi adalah mediasi sepihak. Atas kejadian ini, saya akan membawa ke DPRD dalam waktu dekat ini”, pungkas Amiluddin.
Adanya keluhan Kaling Pekkabata, Media ini berupaya menghubungi Kepala Kelurahan Pekkabata, Kecamaran Polman, Kabupaten Polman Nurhayati, lewat henphone, jumat Malam sebanyak 2 kali untuk dikonfirmasi,dan Sabtu,14/09 sekitar jam 11.00,namun upaya tidak berhasil, sehingga berita ini ditayangkan,media ini belum berhasil mengkonfirmasi Lurah Pekkabata. (Skr)