Polman Lingnusa. Com-Karna diduga tidak memiliki Isin persetujuan Bangunan gedung(PBG) dan isin operasional, juga dekat dari pasar sentral,sehingga penjabat Bupati Polman Ilham Borahima mengambil tindakan tegas untuk menutup retal modren yang berada disekitar area pasar sentral Pekkabata Polewali
Selain itu ,Pj. Bupati melakukan tindakan penutupan,karna telah beredar di Media sosial,dirinya diduga melakukan pembiaran dan gratifikasi atas adanya ritel modren itu. hal tersebut dikatakan dalam konfrensi Pers nya, Senin,07/10/2024,bertempat dihalaman Alfamadi yang telah ditutup nya
“Ya,Saya menutup karna,ia membangun tanpa isin persetujuan bangunan gedung(PBG),tanpa isin operasional dan berada diarea pasar,selain itu,ritel modern ini,juga telah melanggar peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2024,atau perubahan atas peraturan Bupati nomor 47 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengembangan penataan dan pembinaan toko swalayan.
Pj. Bupati menyebutkan,bahwa Pemda Polman telah menyurat ke kementerian investasi untuk segera membatalkan izin OSS yang diberikan kepada pengusaha ritel modren alfamart, karena pengoperasian nya sangat tidak layak”,jelas Ilham Borahima.
Ia menambahkan,Pemda sudah memasang spanduk peringatan untuk segera menutup segala operasional yang dilakukan,karna sangat dekat dari pasar.ini membuktika tidak adanya permainan,kongkalikong antara Pemda Polman(Pj.Bupati) dengan pemilik alafamidi
Ia dengan tegas mengatakan, Pemda tidak melakukan pembiaran, apalagi gratipikasi,seperti yang beredar di Medsos,tudingan itu sama sekali tidak benar”,tegas Ilham Borahima.(Skr)