Syukur HT
Polman Lingnusa.Com-Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman)memberhentikan kasus dugaan pelanggaran ketidak netralan tahapan Pilkada serentak 2024,yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polman Andi Rajab Patajang,karna tidak adanya bukti yang ditemukan.
Kasus ini berawal dari tudingan yang beredar disalah satu media online,yang menyebut Kadis Pendidikan Polman Andi Rajab diduga mengarahkan sejumlah Guru sekolah di Kabupaten Polman untuk mendukung salah satu pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada Polman 2024.
Koordinator devisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar(Polman)Usman menjelaskan, kasus dugaan netralitas kadis pendidikan dan Kebudayaan Polman, A.Rajab dengan tudingan mengarahkan sejumlah Guru sekolah di Polman untuk mendukung salah satu Paslon kepala Daerah,namun setelah kami melakukan penelusuran dan klarifikasi selama satu minggu(7 hari)sesuai tudingan yang termuat disalah satu Media sosial, sama sekali kami tidak menemukan bukti, sehingga kami tutup, karena tidak layak untuk dilanjutkan
“Dalam penelusuran dan klarifikasi selam 7 hari sama sekali kami tidak menemukan bukti,sehingga kasus tersebut ditutup”, jelas koordinator devisi penanganan pelanggaran data dan informasi,Usman, Selasa, 8/10/2024.
Usman menyebutkan, Kasus dugaan ketidak netralan Kadis pendidikan Polman dengan dugaan mengarahkan sejumla Guru sekolah di Polman untuk mendukung salah satu Paslon,itu tidak ada pelapor secara resmi, namun kami dari Bawaslu melakukan penelusuran dan klarifikasi hanya berpacu kesalah satu Media online yang memberitakan tudingan tersebut
“Setelah ditelusuri Media dan wartawan yang memberitakan dugaan ketidak netralan Kadis tersebut, Media dan Wartawan nya bukan orang Polman,kami ingin memanggil untuk memberikan kesaksian dan mempertanggung jawabkan berita yang ditayangkan,tapi alamat nya tidak jelas”, pungkas Usman.(Skr)