Enrekang, Lingnusa.com – Keluarga Syamsuddin, seorang amil zakat dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Tongko, yang meninggal dunia pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, akibat kecelakaan di Baroko, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang, menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Santunan ini diberikan melalui kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Enrekang, sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor keagamaan dan sosial.
Ketua BAZNAS Enrekang, Dr. H. Junwar, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum dan memberikan apresiasi atas dedikasi Syamsuddin sebagai amil zakat. “Santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap para amil zakat yang telah berperan penting dalam pengelolaan zakat. Almarhum Syamsuddin adalah pribadi yang berdedikasi dalam tugasnya, dan kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Dr. H. Junwar.
Beliau juga menegaskan bahwa kerjasama antara BAZNAS Enrekang dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus diperkuat, demi memastikan setiap amil zakat mendapatkan perlindungan yang layak. “Program ini sangat penting, karena memberikan jaminan sosial bagi mereka yang bekerja di sektor mulia namun sering kali tidak mendapat perhatian yang memadai. Kami berkomitmen untuk memperluas cakupan program ini, agar lebih banyak amil zakat dan pekerja sosial lainnya bisa terlindungi,” tambahnya.
Santunan sebesar Rp 42 juta ini diharapkan dapat membantu keluarga Syamsuddin dalam menghadapi masa-masa sulit, serta menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah dan lembaga terkait terhadap kesejahteraan para pekerja di bidang keagamaan. (Yudi Emas)