Parepare, Lingnusa. Com – 16 Oktober 2024.Lapas IIA Parepare melaksanakan pemeriksaan kesehatan layanan Kegiatan Mobile VCT HIV dan Skrining TB bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Parepare, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dasar pelaksanaan kegiatan layanan kesehatan gratis kepada Warga Binaan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 pada Pasal 9 dimana salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada pengontrol. Dan juga tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara Kepala Lapas IIA Parepare dengan Puskesmas Lompoe Kota Parepare.
Namun sebelumnya Warga Binaan terlebih dahulu diberikan sosialisasi oleh dr. Nazliawati Yusran selaku dokter Puskesmas Lompoe didampingi oleh Tenaga Kesehatan dari Lapas IIA Parepare Sarini Aksa, S.ST,.S.Kep,. Ns, Wildaria Amir, S.Kep Ns dan Rafika Sukri, S.Kep Ns terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Dengan menjaga kebersihan lingkungan, kita dapat mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan diri sendiri serta orang-orang di sekitar kita. Selain itu, menjaga kebersihan lingkungan juga memberikan dampak positif, membuat kita hidup aman, nyaman dan tentram. Sosialisasi dan penyuluhan kesehatan dilaksanakan bertujuan agar Warga Binaan lebih mengetahui apa saja gejala awal yang dirasakan ketika terjangkit suatu penyakit tertentu khususnya terkait penanganan HIV dan TBC serta mengambil tindakan pencegahan bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitar. Maka dari itu diharapkan seluruh Warga Binaan harus lebih berhati-hati dan selalu menerapkan kebiasaan hidup sehat. Terutama dilingkungan di Lapas saat ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan kepada 165 orang WBP oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Lompoe yaitu : dr. Nazliawati Yusran, Jumriani, S.kep Ns, Bdn. Era Haryati, S.Tr. Keb, Sevtia Anggeriani, S.ST, Sukmawati, A.Md.Kep dan dibantu Tenaga Kesehatan dari Lapas IIA Parepare.
Adapun hasil pemeriksaan dinyatakan Non Reaktif. Hasil pemeriksaan HIV non reaktif atau negatif berarti tidak ditemukan antibodi dan virus HIV dalam darah seseorang. Hasil ini berarti 165 orang WBP tidak mengidap HIV.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menyambut baik dengan program layanan kesehatan berkesinambungan bagi WBP ini. Dimana kegiatan layanan pemeriksaan kesehatan rutin ini merupakan bagian dari wujud nyata kepedulian Lapas IIA Parepare terhadap kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatannya. Selain pemeriksaan kesehatan, upaya pencegahan dan edukasi kepada Warga Binaan juga diberikan. Disebarkan melalui edukasi tentang pentingnya pola hidup sehat dan kebersihan lingkungan adalah langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, hal ini sejalan dengan UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan masyarakat tercapai. Berdasarkan peraturan tersebut diatas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare berupaya memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di bidang kesehatan melalui penyediaan Klinik Pratama Pengayoman Lapare Nomor : 3/IOK/DPM-PTSP/10/2023 yang terdiri dari dokter dan tiga orang perawat atau tenaga medis.
Dalam kesempatan ini juga Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kota Parepare, PJ Walikota Parepare, Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare dan Kepala Kantor Puskesmas Lompoe Kota Parepare juga Tenaga Kesehatan dari Lapas IIA Parepare yang telah memberikan pelayanan sosialisasi dan penyuluhan kesehatan serta layanan pemeriksaan kesehatan rutin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai wujud nyata kepedulian kepada masyarakat. Kepala Lapas IIA Parepare juga menyampaikan bahwa program perawatan dan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan merupakan tugas sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lapas yang dikemas dalam inovasi PABURATA SEJATI. Ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas Kelas IIA Parepare ini meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.