Enrekang Lingnusa.com – Dengan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai keluhan guru terkait tunjangan sertifikasi yang belum terbayarkan, tim dari media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Enrekang pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, untuk mendapatkan klarifikasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Hamka, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh berkas sertifikasi guru dan sudah menyerahkannya kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang. “Kami dari Dinas Pendidikan sudah mengusulkan semua berkas sertifikasi guru ke BKAD, jadi tinggal bagian keuangan yang mengeksekusi untuk mencairkan dana,” ungkap Hamka. Tugas pencairan dana kini berada di tangan Kepala Bidang Keuangan, Rahmat Purnama, yang memiliki wewenang untuk memproses pembayaran.
Hamka juga menjelaskan bahwa dana sertifikasi guru dibagi ke dalam dua semester. Semester pertama meliputi Januari hingga Juni, sementara semester kedua berlangsung dari Juli hingga Desember. Setiap semester terbagi lagi menjadi dua triwulan. Triwulan pertama mencakup Januari hingga Maret, triwulan kedua April hingga Juni, triwulan ketiga Juli hingga September, dan triwulan keempat Oktober hingga Desember.
“Selama SK pembayaran belum ada, tunjangan sertifikasi triwulan belum bisa dicairkan,” tegas Hamka. Ia menambahkan bahwa guru yang menghadiri RDP mungkin mengalami kesalahpahaman mengenai mekanisme pembayaran. Saat ini, pembayaran yang ditunggu adalah untuk triwulan kedua, dan pencairannya dijadwalkan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Selain itu, Saiful, S.E., M.Pd., selaku Kasi PTK SMP di Dinas Pendidikan, juga menyampaikan informasi serupa. “Kami sudah menginput data terkait tunjangan sertifikasi guru. Insyaallah, gaji akan dibayarkan pada Kamis,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para guru lebih memahami proses pencairan tunjangan sertifikasi dan tidak lagi terjadi kesalahpahaman. (YudiEmas)