Sulbar Lingkar Nusantara. Com-Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)Johannes Dartha Pakpahan, SH. MA mengeluarkan instruksi dan pernyataan sikap yang disampaikan kepada seluruh pengurus KSBSI di tingkat wilayah hingga Kabupaten/Kota.Pernyataan sikap dan instruksi itu dikeluarkan terkait dengan rencana penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pasca keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor :168/PUU – XXI/2023.
Dari 6 poin pernyataan sikap dan instruksi tersebut antara lain:
1. Meminta kepada Pemerintah agar melaksanakan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU – XX/2023.
2. Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP K-SBSI) menolak penetepan Upah Minimum berdasarkan PP 51 Tahun 2023.
3.Meminta kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
4. Meminta kepada Pemerintah Pusat memberikan keleluasaan penuh kepada Gubernur, Walikota, Bupati bersama Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Tahun 2025.
5. Meminta kepada Pemerintah untuk memberlakukan/menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025.
6. Meminta kepada Pemerintah untuk menurunkan Pajak dan Harga Sembako.
“Kepada Seluruh Dewan Pengupahan Daerah dari unsur Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia agar dapat mengawal kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 serta Upah Minimum Sektoral. Demikianlah Pernyataan Sikap ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan,” demikian bunyi surat DPP KSBSI yang ditandatangani Ketua dan Sekjen DPP KSBSI.
Ketua KSBSI Sulawesi Barat, Muhammad Rafi menegaskan, pernyataan DPP KSBSI wajib dilaksanakan seluruh pengurus di semua tingkatan, termasuk di Sulawesi Barat.
“Tentu kita akan kawal pernyataan sikap dan instruksi dari DPP KSBSI ini, Kita siap jalankan,”Tegas Muhammad Rafi.(Skr).