banner 728x250

Bawaslu Polman Periksa 6 Saksi Dugaan Pelanggaran Administrasi Dan Etik Saat Debat Publik

banner 120x600
banner 468x60

Polman Lingkar Nusantara.Com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali      Mandar    (Polman)       kini mengusut        dugaan         pelanggaran administrasi dan  etik saat KPU Polman melaksanakan         debat           publik, Rabu,06/11/2024.

Laporan          dugaan      pelanggaran Administrasi  dan   etik   pelaksanaan debat Publik dilaporkan tim Hukum Dirga-Iskandar,pasalnya,Rabu,13/11/2024, atau 3 hari lalu

banner 325x300

Laporan tim Hukum Dirga-Iskandar ke Bawaslu Polman, karena paslon nomor urut 2 diduga membawa sejumlah catatan dalam debat publik putaran pertama

“Kini laporan itu tengah masuk tahapan klarifikasi      saksi.

Koordinator      divisi       penanganan pelanggaran, Bawaslu Polman Usman mengatakan,KPU Polman dan Paslon nomor urut 2 dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi dan etik saat debat publik

“Laporan yang kami terima tiga hari lalu, pertama laporan itu kita kaji awal, lalu kita pleno,dan hasilnya telah memenuhi syarat,” kata Usman kepada wartawan.

Ia    mengatakan     laporan     terkait pelanggaran etik dan administrasi ini telah dikaji lebih awal dan hasil kajian itu lalu diplenokan di jajaran pimpinan Bawaslu Polman,dan hasil pleno telah memenuhi syarat”, jelas Usman.

Usman tambahnya, laporan tersebut telah memenuhi syarat materil dan syarat formil dugaan pelanggaran etik dan administrasi.

“Langkah selanjutnya, yakni klarifikasi atau pemeriksaan saksi, ada enam saksi kita     jadwalkan    untuk pemeriksaan,” ungkap Usman.

Usman menyebut, dalam debat kandidat itu, KPU Polman dan LO pasangan calon (Paslon) menyepakati mekanisme saat debat.

Terdapat   mekanisme    debat       atau larangan yang tidak boleh dilaksanakan oleh semua pasangan calon saat debat.

Sementara itu ada salah satu paslon melanggar kesepakatan itu, sehingga menimbulkan aksi protes berujung pelaporan.

“Menurut laporan ada kesepakatan yang dibangun oleh LO paslon dan KPU terkait tata cara debat, itu yang kita mau lihat kesepakatan seperti apa, adakah dokumennya,” tegas Usman.

Ia menambahkan, divisi penanganan pelanggaran      akan         menelusuri kesepakatan LO paslon dan KPU Polman di mekanisme debat,sehingga saksi yang akan diundang untuk klarifikasi,yakni KPU Polman dan Paslon nomor urut 2,”,pungkas Usman.(*)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *