SYUKUR HT
Polman Lingkar Nusantara. Com- Sesuai Surat edaran Menteri dalam Negeri (Mendagri), Nomor 800.1.4/5814/SJ, tentang penundaan penyaluran bantuan sosial, sehingga Insentif perangkat Mesjid dan Guru ngaji, termasuk Rohaniawan lambat dibayarkan
Hal tersebut disampaikan Pj. sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) I Nenga Try Sumadana, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 03/12/2024.menurutnya, keterlambatan pembayaran insentif perangkat Mesjid dan guru ngaji, juga Rohaniawan di Polman, karena surat edaran Mendagri, nomor 800.1.4/5814/Sj
“Surat edaran itu,didalam nya menerangkan, semua penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lain nya ditunda,hingga setelah hari pemungutan suara, 27/11/2024, karena berpotensi sebagai alat Politik, sesuai kesepakatan saat rapat dengan DPR – RI komisi II,tanggal 12/11/2024″,jelas Pj. Sekda Polman, I Nengah Try Sumadana.
Karena Pilkada telah selesai,sambung I Nengah Try Sumadana, maka proses pencairan telah dilakukan, bahkan sudah banyak dicairkan, termasuk insentif Rohaniawan telah dicairkan dananya, melalui rekening masing-masing. sebahagian lagi sedang dalam proses pencairan ,dan Insa Allah dalam waktu dekat akan rampung semuanya”, jelas I Nengah Try Sumadana.(Skr)