Polman Lingkar b Nusantara. Com-Setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Polman 2024, maka Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) telah menetapkan Pasangan nomor urut 1, H. Jupri Mahmud bersama Andi Nursami Masdar sebagai Bupati dan wakil Bupati Polman terpilih, periode masa jabatan 2024-2029.
Pihak Assami optimis penetapan H. Samsul Mahmud dan Andi Nursami Masdar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Polman terpilih akan mulus tanpa ada sengketa Pilkada.
“Materi gugatan di MK harus mempengaruhi hasil perolehan suara. MK menetapkan selisih perolehan suara 1,5% sebagai syarat gugatan Pilkada untuk kabupaten yang berpenduduk 250 sampai 500 ribu, seperti Kabupaten Polman. Tapi karena selisih kemenangan Assami mencapai 10% maka dipastikan sengketa PHP di MK tidak akan ada.” Uja Jubir Assami, Maenunis.
Ia menilai jikapun ada pihak yang menggugat kemenangan Assami ke Mahkamah Konstitusi(MK) , maka dipastikan akan tertolak.
“Gugatan administratif mungkin diajukan ke MK, tapi itukan masuk klausul tahapan Pilkada dan prosesnya sudah lewat. Kalau itu yang mau disengketakan, kami optimis juga bakal ditolak oleh MK.” Imbuhnya.
Atas pelaksanaan jenjang rekapitulasi, Paslon Assami menyampaikan apresiasi kepada stake holders Pilkada.
“Paslon kami sangat mengapresiasi KPU, Bawaslu, Kepolisian dan TNI yang telah melaksanakan serta mengawal jenjang rekapitulasi sukses terlaksana. Kepada masyarakat tetap diharap bersabar menunggu semua tahapan Pilkada tuntas dilaksanakan.”Pungkas Maenunis.
Berdasarkan keputusan KPU nomor 1364 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Polman 2024, Assami memperoleh suara sebanyak 111.590 , Besti 46.445 suara, Pasti 13.001 dan Digaskan 85.832 suara”, jelas maenunis.(Skr)