Polman Lingkar Nusantara. Com– Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Polman Iptu Arifin bersama jajaran nya resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus korupsi pembayaran/pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani covid-19 periode bulan maret sampai dengan Oktober 2020 bersumber dari Dana APBD Tahun anggaran 2020 melalui Dana alokasi khusus(DAK) Non Fisik yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polman dan dilaksanakan di puskesmas Campalagian Kabupaten Polman, kepada Kejaksaan Negeri Polewali.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Tipidkor Polres Polman di terima oleh Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Syamsu Gunawan di kantor Kejaksaan Negeri Polewali Kecamatan Polewali,Kabupaten Polman,Selasa (10/12/24)
Tersangka yang berinisial HE (46), SR (54) dan HR (57) diduga terlibat dalam praktek korupsi kasus korupsi pembayaran/pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani covid-19 periode bulan maret s/d Oktober 2020 bersumber dari Dana APBD TA. 2020 melalui DAK Non Fisik yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kab. Polman dan dilaksanakan di puskesmas Campalagian Kab. Polman, yang merugikan negara. Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh Unit Tipidkor Polres Polman.
Dalam proses serah terima tersebut, turut disertakan berbagai barang bukti, Adapun Jumlah Kas Negara yang di peruntukkan untuk tenaga Nakes sebesar Tujuh Ratus satu Juta rupiah dan Beberapa barang bukti yang disita, yakni bukti setoran Ke Kas Daerah sebesar seratus sepuluh juta rupiah,uang tunai yang disita Lima Ratus Sembilan Puluh Juta rupiah, serta dokumen Pertanggung Jawaban yang mendukung dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman Hukuman 20 tahun Penjara.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris saat di temui wartawan, mengatakan penyerahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar di Kejaksaan Negeri Polewali, dan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasihumas.
Keputusan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kejaksaan Negeri Polewali diharapkan dapat segera melanjutkan kasus ini ke pengadilan untuk proses peradilan lebih lanjut.
Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat terus berjalan transparan dan akuntabel demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(Rls) Skr.