ENREKANG, LINGNUSA. COM – Kejaksaan Negeri Enrekang telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Harun Bin Kamba pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 13:30 Wita. Harun dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengadaan bibit kopi untuk lima Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang. Kasus ini melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2022.
Eksekusi ini dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) ke-53 di Enrekang, yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024. Setelah menerima putusan Mahkamah Agung RI pada tanggal 19 November 2024, Kejaksaan Negeri Enrekang mengeluarkan tiga panggilan kepada terpidana, namun Harun tidak mengindahkan panggilan pertama dan kedua. Pada 3 Desember 2024, panggilan ketiga diterbitkan. Akhirnya, Harun menyerahkan diri pada 10 Desember 2024 dengan didampingi kuasa hukumnya.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4850 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024. Putusan ini menyatakan Harun bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.
1. Harun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200.000.000, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
2. Dihukum membayar uang pengganti Rp985.000.000, dengan ketentuan:
Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita dan dilelang.
Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
3. Masa pemain bertahan yang telah dijalani akan dikurangi dari hukuman pidana yang dijatuhkan.
4. Biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 dibebankan kepada terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padelu menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan anggota korupsi di wilayah Enrekang. Eksekusi ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran publik.(YudiEmas)