- Enrekang Lingnusa. Com– Lurah Juppandang, Muhammad Ridwan, S.IP, menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam wawancara pada Senin, 16 Desember 2024, Ridwan menjelaskan bahwa penurunan drastis PAD Kelurahan Juppandang menjadi alasan utama dirinya mengambil sebuah kebijakan”. Karena pak lurah tidak bisa membuat aturan.
Menurut Ridwan, tahun lalu PAD Kelurahan mencapai Rp 200 juta, tetapi tahun ini hanya sekitar 10% yang tercapai. Hal ini memengaruhi kemampuan operasional pemerintah kelurahan, seperti penyediaan kebutuhan dasar administrasi. “Kalau masyarakat malas membayar PAD, lalu dari mana kita mau dapatkan biaya untuk beli kertas, tinta, dan membayar listrik? Semua operasional ini membutuhkan dana,” tegasnya.
Ridwan juga menambahkan bahwa aturan baru yang diterapkannya bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar kewajiban mereka. Ia menyebutkan, kebijakan ini tetap mengacu pada adat istiadat yang berlaku serta aturan yang ditetapkan pemerintah daerah. “Kita harus menjaga keseimbangan antara aturan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat. Tapi jika PAD terus menurun, tentu pelayanan publik juga akan terganggu,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya membayar PBB tepat waktu demi kelangsungan pembangunan dan pelayanan di Kelurahan Juppandang. “Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban bersama untuk membangun daerah kita,” pungkas Ridwan.(YudiEmas)