banner 728x250

Perubahan Aturan Calon Ketua PWI Kota Parepare: Harus Ber-UKW Minimal Madya

banner 120x600
banner 468x60

Parepare Lingnusa. Com-Masa jabatan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Parepare telah berakhir, 19 /12/2024, Pengalaman yang telah berlalu diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemilihan berikutnya. Salah satu pembelajaran penting adalah pemenuhan syarat untuk menjadi calon Ketua PWI kabupaten dan kota minimal harus memiliki sertifikat Wartawan Madya atau UKW Madya.

Penasehat PWI Kota Parepare periode 2021-2024, Andi Ahmad, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, terdapat banyak ketentuan baru dan ketentuan lama yang dipertegas hasil dari Kongres XXV PWI di Bandung. Salah satu ketentuan yang dipertegas adalah kewajiban bagi semua anggota PWI dengan status anggota biasa untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Anggota yang belum lolos UKW akan dinyatakan gugur keanggotaannya. Selain itu, keanggotaan PWI juga dapat gugur karena status sebagai ASN atau TNI/Polri, atau karena tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) setelah lebih dari setahun habis masa berlakunya.

banner 325x300

Andi Ahmad juga menyampaikan bahwa syarat untuk menjadi Ketua PWI kabupaten/kota minimal harus memiliki sertifikat UKW Madya. Ketentuan ini merupakan hasil dari Kongres XXV PWI di Bandung beberapa waktu lalu.

Untuk menjadi calon Ketua PWI di daerah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Berikut adalah beberapa syarat utama:

 

1. Sertifikat UKW: Calon harus memiliki sertifikat UKW minimal Madya atau UKW Utama, yang menunjukkan bahwa calon telah memenuhi standar kompetensi dalam profesi jurnalistik.

2. Rekomendasi Pengurus Daerah: Calon dari PWI provinsi yang pengurus daerahnya dibekukan harus melampirkan surat rekomendasi yang sah dari Plt. Ketua PWI Provinsi setempat.

3. Keanggotaan Aktif: Calon harus merupakan anggota aktif PWI dan memiliki keanggotaan yang sah.

4. Pengalaman dan Kontribusi: Calon harus memiliki pengalaman dan kontribusi yang signifikan dalam profesi jurnalistik serta telah memberikan kontribusi nyata kepada PWI dan profesi jurnalistik secara umum.

5. Integritas dan Etika: Calon harus memiliki integritas yang tinggi dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

6. Program Kerja: Calon diharuskan menyampaikan program kerja atau visi dan misi yang jelas untuk memajukan PWI selama masa jabatannya.

7. Kampanye: Calon harus mengikuti aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh PWI, termasuk batasan waktu kampanye dan cara kampanye yang sah.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan calon Ketua PWI di daerah dapat memperoleh dukungan yang memadai dan berkompetensi untuk memimpin organisasi. (*)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *