Polman Lingnusa.Com-Lokasi disekitar pasar sentral Pekkabata,Kecamatan Polewali,Kabupaten Polewali Mandar(Polman),Minggu,2/2/2025, Hajja Sumrah memasuki dan menguasai lokasi dengan mendirikan pondok dengan Baliho yang bertulisan,tanah ini milik Hj.Sumrah dengan nomor sertifikat 525.
Penguasaan lokasi dipimpin lansung kuasa pendamping,Ketua LSM Pemburu Keadilan,Robert Pariakan bersama Kuasa Hukumnya,Yusril Marikar.
Dalam lokasi,Robert Pariakan menjelaskan,bahwa penguasaan fisik(lokasi)hari ini,kami berdasar hak kepemilikan sertifikat sejak tahun 2004 milik Hj.Sumrah,dengan nomor sertifikat 525.sertifikat ini pernah digugat di Pengadilan tata usaha Negara(PTUN)oleh Almahrum Baco Commo,namun ia dikalah sampai di Mahkamah Agung(MA)”,Jelas Kuasa Pendamping, Robert Pariakan.
Hajja Sumrah
Lokasi Sengketa Disekitar Pasar Sentral Pekkabata,Hj.Sumrah Memasuki dengan Menguasai Fisik
Pemilik Sertifikat menjelaskan,bahwa tanah ini adalah milik saya, dan saya bayar pajak sejak tahun 2004 hingga sekarang dan sertifikat saya terbit sejak 2004
“Sertifikat milik saya pernah digugat Baco Commo di PTUN,namun ia kalah sampai di Mahkamah Agung”,jelas Hj.Sumrah.
Hajja Sumrah meminta ke Adilan kepada Kapolres Polman,Kapolri,Kejati Sulbar,Kejari Polman, dan Mahkamah Agung”,pungkas Hj.Sumra.(Skr)