banner 728x250

Diduga Adanya Ketidak Adilan,144 Siswa SMA 17 Makassar Gagal SNBP

banner 120x600
banner 468x60

Makassar Lingnusa.Com– Dunia Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan(Sul Sel) kembali diwarnai polemik serius,karena 144 siswa kelas XII SMA Negeri 17 Makassar dipastikan tidak bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akibat kesalahan administratif sekolah. Tragedi ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi juga diduga sebagai buntut dari konflik internal yang telah lama mengakar.

Peristiwa ini menjadi pukulan telak bagi para siswa yang telah berjuang keras mempertahankan prestasi akademik mereka.SNBP merupakan jalur masuk perguruan tinggi negeri tanpa tes, ini adalah kesempatan emas yang hilang begitu saja, Kamis (6/2/2025).

banner 325x300

Kesalahan administratif yang menyebabkan 144 siswa gagal SNBP,ini menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa kesalahan fatal ini bisa terjadi di sekolah yang selama ini dikenal berprestasi?

Kepala sekolah diduga lalai dalam memastikan data akademik siswa yang telah terinput dengan benar di sistem SNBP.

Konflik internal sekolah pasca mutasi kepala sekolah lama diduga berdampak pada buruknya koordinasi dalam manajemen sekolah.Tidak ada langkah antisipatif dari pihak sekolah, meskipun sistem SNBP memiliki mekanisme pengecekan dan konfirmasi data.

Tragedi ini semakin menambah deretan masalah yang menimpa SMA 17 Makassar sejak demonstrasi besar-besaran yang dilakukan ratusa siswa pada tahun 2023, yang belakangan diketahui dipicu oleh provokasi sejumlah guru dengan kepentingan tertentu. Peristiwa itu berujung pada mutasi kepala sekolah sebelumnya, yang kini justru memunculkan polemik baru.

Sementara kasus SMA 17 Makassar belum mendapatkan respons tegas, kejadian serupa di SMKN 3 Kabupaten Takalar justru ditangani dengan sangat cepat.

Kepala sekolahnya dilaporkan bersikap arogan dan diduga memanipulasi data Dapodik, yang merugikan siswa dan guru.

Para guru melakukan aksi protes ke Kantor Cabang Dinas Wilayah VII pada 24 Februari 2025 untuk meminta kejelasan.Dalam hitungan jam, kepala sekolah langsung dicopot dari jabatannya, dan Dinas Pendidikan Sulsel segera menunjuk Plh sebagai pengganti.

Cepatnya penanganan kasus di Takalar ini justru menimbulkan pertanyaan soal perlakuan yang tidak adil. Mengapa dalam kasus SMKN 3 Takalar, tindakan cepat diambil, tetapi dalam kasus SMA 17 Makassar yang berdampak lebih luas bagi siswa, belum ada langkah konkrit

Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada ketimpangan dalam penegakan aturan di dunia pendidikan. Jika seorang kepala sekolah bisa dicopot dengan cepat karena konflik internal di Takalar, maka kepala sekolah yang lalai di SMA 17 Makassar juga harus mendapat konsekuensi yang setimpal.

Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Sulsel untuk segera bertindak, antara lain dengan,

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di SMA 17 Makassar. Menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini, termasuk kepala sekolah dan tim manajemen sekolah.Mencari solusi bagi 144 siswa yang kehilangan hak SNBP, misalnya dengan membuka jalur khusus atau meminta intervensi dari Kemendikbud.

Menegakkan aturan secara adil, tanpa diskriminasi dalam memberikan sanksi terhadap kepala sekolah yang bermasalah.

Tanpa langkah konkret, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Sulawesi Selatan bisa semakin menurun. Jika ketidakadilan ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terulang di masa depan, dengan siswa sebagai korban utama.

Kini, masyarakat menunggu apakah Dinas Pendidikan Sulsel akan bertindak tegas atau membiarkan kasus ini berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas. (Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *