Polman Lingnusa.Com — Seorang Majikan Bejat di Kabupaten Polewali Mandar(Polman) R alias BS(35) telah ditahan di Polres Polman,atas dugaan kasus persretubuhan terhadap asisten rumah tangganya(pembantunya),berusia 17 tahun . Kasus tersebut,terungkap setelah tetangga curiga dan menyarankan agar korban pulang ke rumah keluarganya.
Diketahui, Korban mulai bekerja di rumah pelaku sejak November 2024 untuk mengasuh anaknya. Pelaku bekerja sebagai sopir, sementara istrinya bekerja di salah satu dealer motor. Korban tinggal di rumah pelaku dan bermalam untuk menjaga anak nya.
Persetubuhan terjadi diduga pada 19 Januari 2025, saat rumah dalam keadaan sepi tengah malam. Korban awalnya tidak berani bercerita kepada keluarganya,namun setelah melalui pertimbangan, korban pulang kerumah neneknya dan menceritakan terkait kejadian yang dialaminya. Keluarga korban pun lansung melapor ke Polres Polman pada 12 Februari 2025.
Pelaku R akhirnya diantar keluarganya ke kantor polisi dan langsung ditahan. “Pelaku sudah kami amankan dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, sarung milik pelaku, dan pakaian korban. Dari hasil pemeriksaan medis, korban dipastikan tidak hamil. Penyidik masih mendalami keterangan kedua belah pihak untuk mengungkap lebih jauh kronologi kejadian dan memastikan ada tidaknya unsur paksaan”,pungkas Kanit PPA Satreskrim Polres Polman.(Skr)