banner 728x250

DPMPTSP Enrekang Sosialisasikan Aplikasi “Sicantik” di UNIMEN untuk Permudah Layanan Perizinan Penelitian

banner 120x600
banner 468x60

ENREKANG, LINGNUSA. COM — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Enrekang memperkenalkan aplikasi layanan perizinan online “Sicantik” kepada sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), Kamis (12/6/2025).

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Enrekang, Dr. Ir. H. Chaidar Bulu, ST., MT, bersama sejumlah staf. Mereka disambut oleh Rektor UNIMEN, Dr. Drs. H. Syawal Sitonda, M.Ag, beserta jajaran pimpinan dan staf kampus.

banner 325x300

Dr. Chaidar menjelaskan bahwa aplikasi Sicantik merupakan inovasi untuk memudahkan pengurusan berbagai layanan perizinan, salah satunya permohonan Surat Keterangan Penelitian bagi mahasiswa dan dosen.

“Dengan menggunakan aplikasi Sicantik, mahasiswa dan dosen tidak perlu lagi datang langsung ke kantor DPMPTSP.

Proses perizinan bisa dilakukan sepenuhnya secara online,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kabupaten Enrekang dalam mewujudkan Enrekang Sejahtera untuk Semua, melalui reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas sistem pelayanan publik.

Rektor UNIMEN, Dr. Syawal Sitonda, menyambut baik dan mengapresiasi inovasi tersebut.

“Layanan ini sangat membantu sivitas akademika UNIMEN, mengingat setiap tahun mahasiswa dan dosen selalu mengurus izin penelitian. Dengan adanya layanan online seperti Sicantik, tentu prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Pihak UNIMEN juga berkomitmen untuk turut menyosialisasikan penggunaan aplikasi tersebut kepada seluruh mahasiswa dan dosen.

Adapun proses penerbitan izin penelitian melalui Sicantik terdiri dari lima tahapan, yaitu:

• Pembuatan akun pengguna

• Memilih jenis layanan

• Mengunggah persyaratan

• Verifikasi oleh admin

• Pengiriman Surat Keterangan Penelitian secara digital

Beberapa dokumen yang wajib diunggah di aplikasi antara lain:

• KTP

• Surat Keterangan Penelitian dari Kampus

• Proposal Skripsi atau Penelitian

• Pas foto berlatar merah

Dengan kehadiran layanan ini, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi dalam pelayanan publik, khususnya dalam dunia pendidikan dan riset di Kabupaten Enrekang. (Yudi)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *