Enrekang Lingnusa– Kejaksaan Negeri Enrekang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Senin, 16 Juni 2025.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor: Print-70/P.4.24/BPAs.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa dalam mengeksekusi barang bukti yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli SH.M.Hum, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto SH.S.I.K.M.H, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, perwakilan Kodim 1419/Enrekang, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang. Turut hadir pula para Kepala Seksi dan Kasubsi Kejaksaan Negeri Enrekang, para Jaksa Fungsional, Kasat Narkoba Polres Enrekang, dan pegawai Kejari Enrekang.
Kajari Enrekang, Padeli, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara, yang terdiri atas:
11 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat ± 21,28 gram, bong, pipet, pireks, dompet, korek api, tas, gunting, timbangan digital, dan handphone.
1 perkara narkotika jenis ganja, dengan barang bukti 1 batang pohon ganja.
2 perkara pencabulan, dengan barang bukti berupa pakaian.
5 perkara kekerasan, dengan barang bukti berupa pakaian, parang, balok kayu, potongan kayu ulin, dan pisau dapur.
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan melarutkannya dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai, lalu diblender dan dibuang ke sungai agar tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan menggunakan alat gerinda pemotong besi.
Padeli bersama para tamu undangan secara simbolis turut memusnahkan barang bukti, dan kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23).
Selain itu, Kejaksaan Negeri Enrekang juga melakukan pemusnahan dokumen arsip tahun 2015 ke bawah oleh Bidang Pembinaan, dengan cara mengubur dokumen tersebut.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung lancar dan aman hingga selesai.
(Yudi)