Polewali Mandar – Komitmen negara dalam mengakomodasi hukum adat yang hidup di tengah masyarakat kembali ditegaskan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan Adat tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, S.H., M.H., Jaksa Madya sebagai yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat.Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka implementasi pembaruan hukum Pidana Nasional, khususnya mengenai pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Forum ilmiah yang dilaksanakan secara daring itu menghadirkan berbagai unsur strategis, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga lembaga adat sebagai bagian dari upaya membangun kesamaan persepsi mengenai penerapan hukum adat dalam penanganan perkara Pidana.
Salah satu peserta yang mendapat undangan resmi adalah Tokoh Adat Balanipa, Andi Harun Rasjid Parenrengi, yang hadir sebagai representasi masyarakat adat Mandar. Dalam kesempatan tersebut, beliau didampingi kuasa hukumnya,Dermawan, S.H., dan Ismail Shi, S.H., M.H., yang selama ini turut memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan eksistensi dan perlindungan hukum adat di wilayah Sulawesi Barat.Dermawan,S.H juga sebagai Divisi Hukum dan Advokasi Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat(IJS)DPW Kabupaten Polman.
Turut hadir dalam kegiatan FGD mewakili Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Muhammad Sukri, S.H selaku Kepala Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar bersama unsur pemerintah daerah lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga adat dalam implementasi kebijakan Hukum Nasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, S.H., M.H selaku yang mewakili Kejati Sulbar menegaskan bahwa forum diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman bersama mengenai perkembangan hukum pidana nasional yang memberikan ruang terhadap hukum adat.
“Forum ini menjadi sarana memperkuat koordinasi dan pemahaman bersama mengenai penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan perkembangan regulasi nasional. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu membangun sinergi dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Harun Rasjid Parenrengi menyambut baik penyelenggaraan FGD tersebut. Menurutnya, masyarakat adat Mandar memiliki sistem nilai dan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diwariskan secara turun-temurun dan tetap hidup di tengah masyarakat.
“Pengakuan negara terhadap hukum adat merupakan langkah penting untuk menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat penyelesaian persoalan hukum yang mengedepankan keadilan, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat,” katanya.
Kuasa hukum Tokoh Adat Balanipa, Dermawan, S.H., menilai bahwa pembaruan hukum pidana nasional membuka ruang yang semakin jelas bagi keberadaan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia.
“Forum seperti ini sangat strategis karena mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan tokoh adat dalam satu ruang dialog. Harmonisasi antara hukum nasional dan hukum adat merupakan kebutuhan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ungkap Dermawan.
Senada dengan itu, Ismail Shi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa implementasi hukum adat harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Penguatan hukum adat bukan berarti menggantikan hukum negara, melainkan menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang menghormati kearifan lokal sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kehadiran Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Kepala Biro Hukum Muhammad Sukri, S.H. dinilai semakin memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan kebijakan yang menghormati nilai-nilai adat sebagai bagian dari identitas masyarakat Mandar.
FGD ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Polewali Mandar yang dikenal memiliki sejarah panjang kelembagaan adat, khususnya Kerajaan Balanipa, dalam mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional yang tetap berpijak pada nilai-nilai budaya lokal. Sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, dan praktisi hukum diharapkan mampu mewujudkan sistem penegakan hukum yang lebih humanis, restoratif, dan berkeadilan.











