Polman,Lingkar Nusantara-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar(Polman),Provinsi Sulawesi Barat(Sulbar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang berlokasi dibelakang pasar sentral Pekekkabata,Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali,Kabupaten Polman.
RDP kedua digelar di ruang Aspirasi DPRD Polman,Kamis (25/09/2025)yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Polman,didampingi sejumlah anggota Komisi I lainnya.RDP membahas lokasi milik Hj.Sumrah
“Lokasi milik Hj.Sumrah, itu dibuktikan Surat Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) dan sertifikat dengan nomor 525,tahun 2004.
Sengketa lahan tersebut telah berlangsung puluhan tahun, namun ironisnya,karena Hj. Sumrah selama ini yang membayar pajaknya dan pemilik sertifikat yang sah, namun yang menguasai lahan dan menikmati hasilnya adalah orang lain, yakni Baco Commo.
Kuasa Hukum Hj.Sumrah dalam kasus ini,Resky,SH mengungkapkan ada apa dengan Kapolres Polman dan ketua Pengadilan Negeri Polewali sehingga tidak hadir dalam RDP, sedangkan pihak DPRD sudah dua kali mengundang mereka secara resmi, ini menjadi pertanyaan besar bagi kami”, kata Resky.
RDP ini dihadiri Asisten I Pemkab Polman, Kepala Bapenda, BPN Polman, Pihak Dandim 1402, Camat Polewali dan Lurah Pekkabata. Sementara Kapolres dan Ketua PN Polman tidak hadir, meski sudah diundang secara resmi oleh DPRD.
Resky dan kawan-kawan sangat menyesalkan dan kecewa atas ketidak hadiran Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri Polewali pada RDP yang dilaksanakan DPRD Polman,melalui Komisi 1,sementara undangan lainnya semua hadir, kecuali Kapolres dan Ketua PN Polman
“Ini sudah kedua kalinya Kapolres dan Ketua Pengadialan Negeri Polman tidak hadir dalam RDP membahas kasus ini, inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku kuasa hukum Hj.Sumrah, mengapa Kapolres bersama Ketua PN Polman tidak hadir RDP, ini Ada apa, sementara kedua lembaga ini sudah diundang secara resmi oleh DPRD Polman,
“Kami dari kuasa Hukum Hj. Sumrah meminta kepada pimpinan rapat untuk segera membentuk tim, agar permasalahan ini segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Resky.
Resky sambungnya, Sertifikat Milik Hj. Sumrah yang bernomor 525 pernah digugat Baco Commo sebanyak dua kali ke Pengedalan Tata Usaha Negara(PTUN), namun ia kalah terus”, sambung Resky
Lurah Pekkabata dalam RDP akui, bahwa yang membayar Pajak lokasi tersebut selama ini adalah Hj. Sumrah,kepala pertanahan Polman membenarkan jika sertifikat nomor 525 atas nama Hj. Sumrah itu masih sah, dan kepala Badan Pendapatan Daerah Polman juga mengakui tidak ada surat Pajak terbit selain atas nama Hj.Sumrah.
Resky menambahkan,lokasi tersebut yang dikuasai Pihak Baco Commo sangat jelas,bahwa pemiliknya Hj.Sumrah,selain bukti surat pajak,sertifikat, itu dikuatkan lagi pernyataan Lurah Pekkabata,BAPEDA,dan Kepala Pertahanan.
Selain itu, tahun 1990 waktu itu,Pemkab Polmas,melalui Sekda, Liyas Latif pernah meminjam sementara lokasi tersebut kepada Hj.Sumrah yang dijadikan lokasi pembuangan sampah sementara,dan itu dibuktikan surat keterangan pinjaman sementara yang ditanda tangani Sekda waktu itu, Ilyas Latif dan camat Polewali,Andi Ma,mur
“Penguasaan lokasi oleh Baco Commo, diduga keras sebagai penyorobotan,selain itu, kami juga menduga ada pembiaran oleh APH penguasaan lokasi secara ilegal”, tegas Resky.(S)











