Kapolres Dan Ketua PN Polman Tidak Hadir Dalam RDP Bahas Sengketa Lahan Di Kelurahan Pekkabata,Ada Apa Dengan Mereka Ya? ? 

Polman,Lingkar Nusantara-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar(Polman),Provinsi Sulawesi Barat(Sulbar)kembali  menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang berlokasi dibelakang pasar sentral Pekekkabata,Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali,Kabupaten Polman

RDP menghadirkan Lurah Pekkabata,Camat Polewali,Kepala Badan Pendapatan Daerah,Asisten 1 Pemkab Polman, dan Kepala Pertanahan Polman, namun ketua Pengadilan Negeri Polewali dan Kapolres Polman tidak hadir, sedangkan DPRD telah mengundang resmi selama dua kali

“Ketua Pengadilan Negeri Polewali dan Kapolres Polman telah diundang langsung secara resmi oleh DPRD Polman, namun satu kali pun tidak pernah hadir, ada apa dengan mereka dengan kasus tanah tersebut?”,tegas Resky.

RDP sengketa lahan sudah bergulir selama dua kali di DPRD Polman,melalui Komisi 1 diruang Aspirasi,Kamis (25/09/2025).RDP dipimpin langsung Ketua Komisi 1 DPRD Polman,Rahmadi Anwar, didampingi sejumlah anggota Komisi 1 lainnya,dengan membahas lokasi milik Hj.Sumrah yang diduga keras diserobot oleh Baco Commo”, terang Resky.

Diketahui lokasi milik Hj.Sumrah itu diperoleh dari hasil pembelian dari Pabokkari Ye,na Coma selaku pemenang Eksekusi perkara 31 melawan Baco Commo,dengan surat Akta jual beli, tahun 1994,namun Baco Commo mengiring opini dengan menggugat lokasi perkara 31 ke perkara 52 yang telah berkekuatan Hukum tetap pemenang eksekusi Pabokkari Ye, na Coma.

“Lokasi Perkara 52 bukan lokasi perkara 31,cuma Baco Commo mengiring lokasi milik Hj.Sumrah keperkara 52”, tutur Resky.

Lokasi milik Hj.Sumrah yang dibeli dari pemenang eksekusi perkara 31,Pabokkari Ye,na Coma telah dikuasai selama 10 tahun lebih, tiba-tiba dimasuki Paksa Baco Commo bersama dengan kawan-kawan nya Waktu itu

“Setelah lokasi dimasuki paksa oleh pihak Baco Commo,maka Hj.Sumrah mundur keluar dari lokasi,karena tidak ingin bentrok dengan kekerasan,tidak ada daya Hj.Sumrah waktu itu,karena ia hanya seorang Prempuan lemah”,jelas Hj. Sumrah,melalui kuasa Hukumnya,Resky, SH kepada Media ini.

Sebelumnya,Hj.Sumrah tidak pernah berperkara terhadap Baco Commo,namun lokasi diserobot oleh Baco Commo dan menggugat ke PTUN dengan gugatan pembatalan sertifikat milik Hj.Sumrah selama dua kali,dan dua kali itu juga Baco Commo kalah terus.

“Lokasi milik Hj.Sumrah,itu dibuktikan surat Akta jual beli,tahun 1994,Surat Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) dan sertifikat dengan nomor 525,tahun 2004 atas nama Hj.Sumrah.

Sengketa lahan tersebut telah berlangsung puluhan tahun lamanya,namun ironisnya,karena Hj. Sumrah selama ini yang membayar pajaknya dan pemilik sertifikat yang sah, namun yang menguasai lahan dan menikmati hasilnya adalah orang lain, yakni Baco Commo.

Resky dan kawan-kawan sangat menyesalkan dan kecewa atas ketidak hadiran  Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri Polewali  pada RDP yang dilaksanakan DPRD Polman,melalui Komisi I,sementara undangan lainnya semua hadir, kecuali Kapolres dan Ketua PN Polman

Lurah Pekkabata dalam RDP akui, bahwa yang membayar Pajak lokasi tersebut selama ini adalah Hj. Sumrah,kepala pertanahan Polman membenarkan jika sertifikat nomor 525 atas nama Hj. Sumrah itu masih sah, dan kepala Badan Pendapatan Daerah Polman juga mengakui  tidak ada surat Pajak terbit selain atas nama Hj.Sumrah.

Selain itu, tahun 1990 waktu itu,Pemkab Polmas,melalui Sekda, Liyas Latif pernah meminjam sementara  lokasi tersebut kepada Hj.Sumrah untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah sementara,dan itu dibuktikan surat keterangan pinjaman sementara yang ditanda tangani Sekda waktu itu, Ilyas Latif dan camat Polewali,Andi Ma,mur

“Penguasaan lokasi oleh Baco Commo,diduga keras sebagai kasus penyorobotan,selain itu, kami juga menduga ada pembiaran oleh APH penguasaan lokasi secara ilegal”, tegas Resky.(S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *